Sukses

Pajak Jalan Tol Batal, Pemerintah Kejar Setoran dari Sektor Ini

Pemerintah telah membatalkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna jalan tol.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah membatalkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna jalan tol.

Padahal, dari sumber-sumber pajak baru tersebut, pemerintah mentargetkan mampu mengeruk pendapatan setidaknya Rp 500 miliar untuk mengejar terget perpajakan tahun 2015 sebesar Rp 1.489‎ triliun.

‎Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, ada beberapa sektor lain yang menjadi alternatif untuk dapat dilakukan pemungutan pajak.

"‎Jadi sasarannya adalah transaksi-transaksi yang hanya bisa dikonsumsi oleh orang-orang atas, rumah mewah, mobil mewah, pembelian tanah dalam luas tertentu, lalu dalam transaksi keuangan," kata Yustinus saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (16/3/2015).

Menurutnya, hal itu dinilai lebih dimungkinkan untuk dikenakan pajak mengingat jika para kalangan atas tersebut dipungut pajak, tidak akan mempengaruhi ekonomi mereka. Selain itu, potensi yang didapatkan juga bisa lebih tinggi jika dibandingkan dengan pungutan pajak pengguna jalan tol.

Tidak hanya itu, hal lain yang bisa menjadi alternatif pemerintah dalam mengejar target perpajakan 2015 sebesar Rp 1.489 triliun yaitu memaksimalkan pajak bagi para pekerja profesi yang memiliki pendapatan cukup tinggi.

"‎Kedua, profesi-profesi itu kan besar kayak artis, dokter, konsultan, notaris, arsitek itu kan selama ini pengawasannya belum maksimal, kelompok itu bisa menyumbang pajak sampai puluhan triliun," paparnya.

Untuk mendukung hal itu, Dirjen Pajak diminta untuk bekerja sama dengan pihak-pihak berwenang, mulai dari Pemerintah Daerah, Kepolisian hingga TNI. Hal itu untuk membantu para penagih pajak sehingga dapat mendaptkan pendapatan maksimal dari sektor-sektor tersebut.

‎Sebelumnya, tiga menteri Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan pungutan PPN jalan tol 10 persen yang rencananya berlaku pada 1 April 2015. Padahal, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan tentang PPN jalan tol.
 
Ketiga menteri ini antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.  Menkeu Bambang Brodjonegoro usai Rakor jalan tol menegaskan, pemerintah membatalkan pengenaan PPN jalan tol 1 April 2015.
 
"Belum akan ada pengenaan PPN jalan tol per 1 April 2015," papar dia. (Yas/Ndw)