Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO). Penerima sertifikat ini mendapat keistimewaan perlakuan tertentu di kepabeanan seperti pemeriksaan dokumen dan fisik secara minimal.
Plt Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Bea dan Cukai Oza Olivia menerangkan sertifikat ini diberikan kepada importir, eksportir, pengusaha pengurus jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS), pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan pihak lain yang terkait pergerakan rantai pasokan global.
"Komitmen diimplementasikannya AEO adalah letter of intent tahun 2005, Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang percepatan prioritas pembangunaan nasional, PMK 219/PMK.04/210 tentang perlakuan kepabeanan terhadap AEO dan PMK 227/PMK.04 tentang AEO," kata dia, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Dia mengungkapkan, sebanyak 5 perusahaan yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unilever Indonesia, PT Nestle Indonesia, PT LG Electronic Indonesia, PT Indah Kiat Pulp & Paper mendapat AEO.
Lima perusahaan tersebut mendapat sertifikasi AEO karena memenuhi syarat seperti menunjukan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai, punya sistem pengelolaan data perdagangan, dan kemampuan keuangan.
Perusahaan juga memiliki sistem konsultasi, kerjasama pendidikan, serta mempunyai sistem pertukaran informasi, akses dan kerahasiaan.
"Juga harus mempunyai sistem keamanan kargo, sistem keamanan pergerakan barang, sistem keamanan lokasi, sistem keamanan pegawai, sistem mitra dagang, serta manajemen krisis,"tambahnya.
Pihaknya pun berharap, dengan adanya 5 perusahaan ke depan penerima sertifikasi AEO semakin banyak. "Diharapkan dalam pengembangan AEO tahap II semakin banyak perusahaan yang memenuhi kriteria untuk diberikan sertifikat AEO," tandasnya.