Sukses

Dapat Sertifikat AEO, Urusan Kepabeanan Selesai Hitungan Menit

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dengan adanya AEO mempercepat arus sirkulasi barang dan mengurangi biaya logistik.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) kepada lima perusahaan di Tanah Air. Dengan sertifikasi tersebut maka lima perusahaan mendapat perlakuan khusus di kepabeanan sehingga jalur keluar masuk barang menjadi lebih cepat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono mengatakan dengan memiliki AEO pengurusan barang di kepabeanan bisa berlangsung dalam hitungan menit. "Prosedur bisa cepat, karena mereka sudah masuk jalur prioritas. Kalau yang biasa kan jauh, sampai 5 hari hingga 6 hari, ini kan menit. Karena barang tidak diperiksa, di pabriknya diperiksa dalam bentuk audit. Sehingga tidak ada dwelling time," kata dia, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Dia mengatakan, sertifikasi itu diberikan tidak hanya untuk eksportir. Melainkan juga importir, pengusaha pengurus jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS), pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan pihak lain yang terkait pergerakan rantai pasokan global.

Agung menegaskan, dengan sertifikasi tersebut maka barang terjamin keamanannya. "Kami memeriksa kondisi perusahaannya, administrasi, keuangan, pabriknya. Kalau sudah mendapatkan sertifikat layak di Indonesia statusnya ningrat. Di atas prioritas," ujarnya.



Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dengan adanya AEO mempercepat arus sirkulasi barang dan mengurangi biaya logistik. Ke depan, Bambang berharap lebih banyak perusahaan yang dapat sertfikasi AEO. "Saya ingin mengajak semua pihak terkait bersinergi untuk melaksanakan program AEO di Indonesia," tandas dia.

Berikut lima perusahaan yang mendapat Sertifikat AEO:

  • PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia
  • PT Unilever Indonesia
  • PT Nestle Indonesia
  • PT LG Electronic Indonesia
  • PT Indah Kiat Pulp & Paper mendapat AEO

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Bea dan Cukai Oza Olivia menjelaskan, perusahaan bisa mendapat sertifikasi AEO karena memenuhi syarat seperti menunjukan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai, punya sistem pengelolaan data perdagangan, dan kemampuan keuangan.

Perusahaan juga memiliki sistem konsultasi, kerjasama pendidikan, serta mempunyai sistem pertukaran informasi, akses dan kerahasiaan. "Juga harus mempunyai sistem keamanan kargo, sistem keamanan pergerakan barang, sistem keamanan lokasi, sistem keamanan pegawai, sistem mitra dagang, serta manajemen krisis,"tambahnya.

Ia pun berharap, dengan adanya 5 perusahaan ke depan penerima sertifikasi AEO semakin banyak. "Diharapkan dalam pengembangan AEO tahap II semakin banyak perusahaan yang memenuhi kriteria untuk diberikan sertifikat AEO," tandasnya. (Amd/Gdn)