Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta tidak hanya mengerek cukai sektor tembakau untuk menambah pundi pendapatan negara. Masih banyak objek cukai baru selain rokok untuk sumber pendanaan negara seperti minuman berkarbonasi, gula, serta bea masuk tembakau.
Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun menilai pemerintah seperti tak kreatif dalam mencari sumber pendanaan dari sektor cukai. Selalu saja hanya cukai rokok yang dikejar.
“Jangan hanya cukai rokok saja yang terus menerus dikejar-kejar oleh Pemerintah untuk dinaikkan tarif cukainya ketika target penerimaan cukai di APBN dinaikkan,” tegas Misbakhun yang juga sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR RI, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2015).
Ia mengingatkan, jika pemerintah kukuh menaikan cukai maka industri hasil tembakau nasional (IHT) terancam gulung tikar. Tahun 2006, jumlah IHT berjumlah 4.416. sementara, tahun 2012, IHT tersisa 1.000. Kata Misbakhun, banyaknya IHT yang gulung tikar akibat pemerintah tiap tahun naikkan cukai rokok.
Misbakhun mempertanyakan komitmen pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi obyek cukai baru. Apakah proyeksi penerimaan cukai ini masih konvensional, hanya mengandalkan cukai IHT?.
Baca Juga
Padahal ada banyak peluang lain untuk mendorong keragaman penerimaan negara dari sisi cukai, tidak semata mata mengandalkan dari cukai hasil tembakau.
“Perlu diversifikasi kebijakan cukai yang harus dibuat oleh pemerintah untuk mendukung pengembangan kebijakan cukai lainnya,” lanjut dia.
Advertisement
Sementara Direktur Institute for Development of Economy and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, penurunan penerimaan cukai di triwulan I menandakan pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan cukai, utamanya cukai atas rokok. Pasalnya, pemerintah mendapatkan 80% lebih cukai berasal dari industri hasil tembakau alias rokok.
"Dengan tren seperti itu kebijakan cukai hasil dievaluasi total. Konsumsi rokok, kan, inelastis, permintaan tetap tinggi tetapi penerimaan cukai justru turun drastis," jelas dia.
Soal rencana mengenakan cukai ganda dalam kurun waktu satu tahun juga dinilai Enny kurang tepat. Akan lebih baik kebijakan cukai yang ada dievaluasi total karena ada disparitas tinggi antar golongan sehingga memicu moral hazard.
"Pemerintah sah saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai sistem cukai baru tetapi realitasnya penerimaan turun. Masa mau tutup mata terus," kritik Enny.
Menurut dia, kalangan industri termasuk industri hasil tembakau (IHT) ini sudah patuh membayar pajak dan cukai. Namun, pemerintah justru menekan terus dengan kebijakan yang tidak rasional, seperti menaikan cukai tanpa terlebih dahulu melakukan evaluasi. “Tidak seharusnya pemerintah menaikkan cukai tinggi-tinggi sementara ada masalah dengan daya beli,” tegas Enny. (Nrm)