Sukses

Pemerintah Didesak Selesaikan Kasus BLBI dan Bank Century

Jika pemerintah mampu menyelesaikan kedua kasus tersebut, maka banyak disisi positif yang bisa didapatkan.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Anti Utang (KAU) meminta pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyelesaikan kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus dana talangan Bank Century.

Anggota Dewan Pakar KAU Kusfiardi Sutan Majo Endah mengatakan, jika pemerintah mampu menyelesaikan kedua kasus tersebut, maka banyak disisi positif yang bisa didapatkan. Salah satunya dapat jadi rujukan kebijakan bagi pemerintah dalam melakukan moratorium pembayaran bunga obligasi kepada perbankan.

"Sehingga pemerintah bisa realokasikan Rp 50 triliun hingga Rp 70 triliun untuk dipakai sebagai pembiayaan program mitigasi melemahnya rupiah, untuk menurunkan impor terutama pangan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Menurut Kusfiardi, pembayaran utang obligasi juga akan terus naik yang mencekik APBN dimana korporasi yang melakukan penyelewengan dana BLBI hingga saat ini terus menguasai perekonomian Indonesia dan selalu mendapatkan untung dari situasi ekonomi baik dalam kondisi sehat maupun krisis.

"Untuk BLBI saja, utang yang harus dibayarkan pemerintah hingga 2045 dengan keseluruhan beserta bunganya mencapai Rp 14 ribu triliun. Dan itu menggunakan uang rakyat," kata dia.

Selain itu, Kusfiardi juga meminta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk saatnya bertindak tegas kepada obligor BLBI yang masih belum menyelesaikan kasusnya hingga saat ini.

"Pemerintah tidak perlu melakukan langkah aneh, tapi fokus kepada upaya penegakan hukum, dan itu akan membantu memudahkan kita memperkuat perekonomian nasional," tandas dia. (Dny/Nrm)

Video Terkini