Liputan6.com, Jakarta - Pamor batu akik yang tengah naik daun diharapkan tidak mengganggu lingkungan akibat penambangan besar-besar batu alam ini.
Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta Pusat. "Iya dong, yang pasti jangan merusak lingkungan," kata dia, Kamis (19/3/2015).
Menurut Siti, seperti halnya penambangan lain, proses penggalian batu akik juga harus disertai dengan izin.
"Itu pasti ada izinnya. Harus pakai izin pertambangan yang normal saja. Nggak boleh dia main asal masuk saja. Kan masuk dalam hutan kan ada UU-nya. Bisa melanggar aturan," lanjutnya.
Siti juga menyatakan, hingga saat ini dirinya belum menerima laporan terkait pengerusakan lingkungan akibat proses penambangan batu akik. Namun dia telah meminta agar Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lapangan melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan.
"Belum (laporan). Nanti saya cek di UPT-UPT. Tapi saya sudah minta ke semua UPT untuk menerapkan hukum itu lihat konteks, jangan main hajar saja. Tapi kemarin pemerintah sudah setuju soal pertambangan rakyat karena kecil-kecil," kata dia.
Dia menyatakan, untuk pertambangan yang memasuki wilayah hutan, pemerintah tengah melakukan pengkajian apakah izinnya berada di pemerintah daerah (Pemda)atau ditarik ke pemerintah pusat.
"Pertambangan umum kewenangannya di Pemda. Tapi karena dia di hutan lindung, selama ini ijinnya di Pemda juga kerena hutan lindung itu dibina oleh Pemda. Tapi dengan adanya UU pemda yang baru di 2014 itu berarti ditarik ke provinsi. Nah ini yang lagi diatur," tandasnya. (Dny/Nrm)
Penambang Batu Akik Diingatkan Tak Rusak Lingkungan
Seperti halnya penambangan lain, proses penggalian batu akik juga harus disertai dengan izin.
Advertisement