Liputan6.com, Jakarta - Selamat siang,
Saya Nono, pegawai kontrak di pemerintah Kabupaten Sleman dan juga saya masih single.
Penghasilan yang saya terima Rp 1,8 per bulan untuk tahun kemarin dan itu sudah dipotong pajak. Namun, tidak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saya, melainkan NPWP dinas. Dari situ, saya mulai bingung untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
Karena setelah bertanya ke beberapa pihak, dikatakan kalau saya tidak ada pajak yang perlu dibayar dan dilaporkan, tapi saya kan juga mendapat pemasukan.
Mohon diberi penjelasan tentang SPT yang kira-kira perlu saya laporkan.
Terima kasih
Email: laksonoXXXX@tegalcyber.org
Jawaban:
Yth. Sdr. Nono
Saudara sebagai pegawai kontrak (bukan PNS) yang menerima gaji setiap bulan dari Pemerintah Kabupaten Sleman adalah termasuk dalam definisi pegawai tetap berdasarkan ketentuan perpajakan.
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap adalah sebesar penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Advertisement
Untuk status single PTKPnya adalah sebesar Rp 24,300.000Â sehingga seharusnya apabila total gaji Saudara per bulan tidak lebih dari Rp 2.100.000 dari hitungan sederhana kami, Saudara harusnya belum dipotong pajak.
Berhubung penghasilan Saudara masih di bawah PTKP maka Saudara tidak diwajibkan memiliki NPWP dan juga melaporkan SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati S.sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com
(Ndw)