Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemerintah untuk mematok subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp 1.000 per liter telah menghapus praktik penyelewengan di lapangan. Para penyelundup ogah menyelewengkan solar karena untungnya yang kecil.
"Hampir dikatakan kini tidak ada penyelewengan," terang Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng di kantor BPH Migas, di Jakarta, seperti ditulis Jumat (20/3/2015).
Dia menjelaskan, penyelewengan subsidi dulu memang terjadi karena adanya perbedaan disparitas harga hingga Rp 4.000-Rp 5000 per liter antara BBM subsidi dengan yang tak disubsidi.
"Dulu disparitas ini yang mendorong orang untuk melakukan penyalahgunaaan. Orang bisa menjual kembali dengan perbedaan harga signifikan. sekarang kan tidak, tinggal solar yang disubsidi tetap Rp 1.000 per liter," tuturnya.
Tak hanya itu, kini pemerintah juga telah membuat sejumlah kebijakan yang melarang sejumlah sektor untuk memakai solar. Misalnya, industri sebagai konsumen solar terbesar kini tak boleh lagi memakai solar subsidi.
"Industri pertambangan dilarang, listrik pun juga sudah pakai BBM non subsidi, terangnya.
Sekadar informasi, pemerintah telah mencabut subsidi BBM untuk premium dan masih memberikan subsidi dalam jumlah kecil untuk solar yaitu Rp 1.000 per liter. (Ndw)
Advertisement