Sukses

Soal Pajak, Pemain Sepak Bola Suka Dibodohi Klub

"Sebagai pemain, kami sering dibodohi soal pajak. Bahkan isi kontrak pun nggak tahu karena masalah pajak tertulis ditanggung klub."

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai seseorang yang pernah menjadi bintang di lapangan hijau, mantan Pesepakbola Rochy Putiray mengaku kurang memahami persoalan pajak. Dia mengaku sepenuhnya menyerahkan pembayaran dan pelaporan pajak kepada klub.

"Sebagai pemain, kami sering dibodohi soal pajak. Bahkan isi kontrak pun nggak tahu karena masalah pajak tertulis ditanggung klub," papar eks Striker di Tim Nasional (Timas) saat Diskusi APPI di Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Sejak mengawali karir hingga pensiun, pemilik nama lengkap Rochy Melkiano Putiray ini mengatakan, tidak pernah memikirkan soal pajak. Dia hanya ingin mempersembahkan aksi terbaik di lapangan dalam pertandingan baik di dalam maupun luar negeri. Mengharumkan nama klub yang mengontraknya dan Indonesia di kancah dunia.

"Saya nggak pernah berpikir tentang pajak, dan di sini pun tidak transparan. Klub tidak pernah memberikan bukti pembayaran pajak yang sudah dipotong dari penghasilan pemain," keluhnya.

Namun Rochy mulai melek pajak ketika bertanding di liga Hong Kong. Pria kelahiran Ambon 1970 itu menuturkan memperoleh bukti setoran pajak saat berada di negara orang.

"Di akhir musim, saya dapat bukti pembayaran pajak dari otoritas pajak Hong Kong. Lalu saya tinggal ke kantor pajak. Dan saya baru tahu ini," paparnya.

Sementara Pengamat Perpajakan Darussalam menambahkan, pemain sepak bola rata-rata dikontrak dalam jangka pendek atau setahun. Nilai kontrak bervariasi bahkan mencapai Rp 1 miliar.

"Biasanya 20 persen sampai 25 persen dipotong agen untuk bayar DP, lalu sisanya dibagi ke pemain sepanjang umur kontrak. Tapi sayangnya, klub yang menjanjikan menanggung pajak pemain, justru nggak ngomong apa-apa. Bisa jadi nggak dibayarkan atau nggak diserahkan bukti potongnya," cetus dia.

Hal ini, kata Darussalam, sangat merugikan pemain karena merasa ditipu oleh klub. Dampaknya pemain bisa dikejar petugas pajak karena dianggap tidak menyetor pajak hingga terancam kurungan pidana maupun denda.

"Jadi hak pemain untuk minta bukti potong pajak. Bukti itu yang bisa dilaporkan dalam SPT Tahunan yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi," pungkas dia. (Fik/Ndw)