Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melakukan revisi terkait regulasi pemberian visa bagi tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh para investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Menteri Perindustrian, Saleh Husin mengatakan, hal ini dilakukan setelah dirinya mendapatkan keluhan dari para CEO perusahaan Jepang yang rata-rata telah menanamkan investasinya di Indonesia saat melakukan kunjungan ke negeri sakura tersebut.
"Dalam kunjungan ke Jepang, banyak keluhan CEO-CEO di sana tenaga kerja, terutama teknisi yang misalnya hanya butuh waktu 2-3 hari di Indonesia untuk melihat kerusakan di pabrik dan mesinnya, dan cuma butuh waktu 3 hari memperbaikinya, tapi. Untuk ngurus izinnya bisa sampai 2-3 bulan," ujar Saleh di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Advertisement
Dia menjelaskan, dari rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ini memutuskan untuk mempermudah pemberian izin visa bagi tenaga kerja asing yang dibutuhkan investor tersebut.
"Misalnya tenaga asing yang hanya butuh 2-3 hari di sini, aturannya yang harus dipermudah dan memudahkan investor berinvestasi di Indonesia. Contoh satu pabrik bautnya rusak, membutuhkan teknisi dari principalnya dari luar. Dia hanya butuh 2-3 hari untuk membetulkannya," jelasnya.
Sebab jika tidak dipermudah seperti ini, lanjut Saleh, operasional pabrik milik investor asing yang membutuhkan tenaga kerja khusus ini akan terganggu. Hal ini tentu merugikan investor itu sendiri dan dalam jangka panjang akan menganggu iklim investasi di Indonesia.
"Kalau mengurus izinnya 2-3 bulan, pabriknya bisa telat bekerja segala macem sehingga ini menghambat investasi, ini yang harus dipermudah, bagaimana jalan keluarnya visanya dipermudah," lanjut dia.
Menurut Saleh, hal ini lebih baik jika dibandingkan tenaga kerja tersebut menggunakan visa turis padahal tujuannya untuk bekerja di Indonesia.
"Waktunya singkat paling lama 1 minggu misalnya, akibatnya kan jadi pada dateng pakai visa turis dan dateng ke pabrik 2-3 hari tapi kan itu melanggar, kalau kedapatan akhirnya dimanfaatkan oleh orang yang tidak tanggung jawab. Kita koordinasikan kepada Menaker, Menkum HAM, agar ini disingkronkan bagaimana agar mereka yang membutuhkan waktu sebentar tidak harus kesusahan izin kerja," kata dia.
Saleh menargetkan, revisi dari regulasi terkait visa kerja ini bisa diselesaikan secepatnya, paling lambat 1 bulan.
"Secepatnya, paling ini langsung dibentuk tim, untuk semacam buku petunjuk sehingga dapat dimudahkan, paling lama 1 bulan lah ditetapkan," tandasnya. (Dny/Ahm)