Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Kinerja bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak per Maret in‎i. Para aparatur negara di Unit Eselon I Kementerian Keuangan tersebut akan mengantongi tunjangan kinerja mulai dari Rp 22 juta hingga Rp 117 juta.
Demikian ditegaskan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi, Susiwijono Moegiarso kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (23/3/2015).
"Perpres No 37 Tahun 2015 sudah keluar tertanggal 19 Maret 2015 tentang Tunjangan Kinerja untuk Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak," ucapnya. ‎
‎Susiwijono merinci, besaran tunjangan kinerja dijelaskan dalam Perpres berdasarkan peringkat jabatan (grading), antara lain :
1. Untuk Dirjen Pajak (grade 27) = Rp 117.375.000;
‎
2. Untuk Eselon II (grade 20-23) = Rp 56.780.000-Rp 81.940.000;
3. Untuk Eselon III (grade 17-19) = Rp 37.219.800-Rp 46.478.000;
4. Untuk Eselon IV (grade 14-16) = Rp 22.935.762-Rp 28.757.200.
Kata Susiwijono, tunjangan kinerja tersebut dibayarkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. ‎"Untuk tahun ini, tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen," ucap Susiwijono. (Fiki/Ndw)
Kantong Pegawai Pajak Kian Tebal, Intip Tunjangan Kinerjanya!
Para aparatur negara di Ditjen Pajak akan mengantongi tunjangan kinerja mulai dari Rp 22 juta hingga Rp 117 juta.
Advertisement