Liputan6.com, Jakarta - Batu akik telah menjadi primadona mendorong eksplorasi batu secara masif di sejumlah daerah. Melihat kondisi itu, pemerintah daerah pun diimbau memperketat pengawasan untuk menghindari kerusakan lingkungan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar mengatakan, batu akik merupakan kelompok tambang non logam, dan masuk dalam status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.
"Jadi begini perlu disampaikan bahwa batu akik itu grup non logam kalau skala kecil WPR tidak pakai teknologi canggih," kata Sukhyar, di Jakarta, Senin (23/3/2015).
Advertisement
Sukhyar menambahkan, pengawasan penambangan batu akik dilakukan oleh pemerintah daerah dengan status WPR tersebut. Karena itu, penambangan batu akik yang masif belakangan ini, pemerintah daerah harus lebih ketat mengawasi.
"Supaya jadi perhatian dia masa tata kelola pemerintahan bisa diberikan ke kabupaten untuk mengawasi," tutur Sukhyar.
Sukhyar mengungkapkan, pengawasan tersebut berupa pencegahan kerusakan lingkungan akibat penambangan. Ditambah pengawasan terhadap tata cara penambangan yang baik dan benar.
"Wilayah pertambangan rakyat pengawasan di pemda termasuk pengolahan lingkungan karena rakyat mesti dibantu bagaimana yang benar. Itu tugasnya pemda, dan siap bisa kerjasama lembaga pengolahan lingkungan perguruan tinggi," pungkasnya. (Pew/Ahm)