Liputan6.com, Jakarta - Pegawai pajak akan menerima tunjangan kinerja bernilai fantastis dari pemerintah. Besarannya mulai dari Rp 22 juta-Rp 117 juta tergantung grade atau level pegawai.
Hadiah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memunculkan harapan besar dari Wajib Pajak (WP) kepada para aparatur negara di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga
Salah seorang WP sekaligus Karyawan di sebuah Rumah Sakit di Jakarta, Iin, menyatakan remunerasi dan tunjangan kinerja pegawai pajak yang besar harus diikuti dengan peningkatan kinerja maupun pelayanan ‎kepada masyarakat.
Advertisement
"Kalau dikasih tunjangan kinerja dan remunerasi besar, kinerjanya harus lebih bagus, pelayanan ditingkatkan. Bekerja jemput bola, jangan kebanyakan duduk biar tidak obesitas," celetuk Iin yang berbincang dengan Liputan6.com saat Penyampaian SPT Tahunan PPh 2014 di KPP Menteng Dua, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Iin hanya mengingatkan agar pegawai pajak dapat menjaga amanah rakyat. Upah besar yang bakal dikantongi abdi negara itu diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi yang telah mencoreng nama Ditjen Pajak paska kasus Gayus Tambunan merebak.
"Upah kalian sudah besar, tidak boleh lagi ada korupsi, tidak boleh ada Gayus-gayus berikutnya. Karena pajak masyarakat buat bayar tunjangan kinerja mereka, jadi harus lebih oke kinerjanya," tuntut dia.
Sementara karyawan lain di sebuah perusahaan Jalan Thamrin‎, Jul mengaku tidak masalah dengan pemberian tunjangan kinerja fantastis kepada pegawai pajak. Asalkan mereka dapat memenuhi kewajibannya, memberikan pelayanan publik dengan maksimal.
"Kalau untuk kesejahteraan pegawai pajak tidak masalah, asalkan jangan ada korupsi lagi, pelayanan mereka ke masyarakat lebih ditingkatkan, dan pajak harus digunakan untuk pembangunan fasilitas umum. Penggunaannya transparan dan jelas," tukas dia.(Fik/Ahm)