Liputan6.com, Jakarta - Hati Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti teriris kala mengetahui tuntutan jaksa yang hanya mengenakan denda Rp 200 juta atau subsidier hukuman penjara selama 6 bulan kepada Nahkoda Kapal MV Hai Fa, Zhu Nian Lee. Padahal kapal asal China itu diduga melakukan praktik pencurian ikan (illegal fishing).
Kekecewaan ini dilontarkan Susi usai menggelar pertemuan dengan KASAL Amerika Serikat (AS) pada Senin (23/3/2015) di kantornya. Bahkan CEO Susi Air tersebut sempat menangis. Dia tak kuasa membendung air matanya saat konferensi pers di depan awak media.
"Saya kecewa, marah, mau menangis, kerja capek-capek sampai tengah malam tapi hasilnya mengecewakan kita," ucap dia yang tampil anggun dengan kebaya hijau menyala dengan mata sembab dan merah.
Advertisement
Susi meminta agar ada investigasi ulang atas keputusan ini. Sebab dia keukeh kapal MV Hai Fa telah melakukan praktik illegal fishing karena ada tiga bukti yang dapat menguatkan tindakan tersebut.
Pertama, tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO). Kedua, tidak mengaktifkan VMS atau Vessel Monitoring System. Ketiga, ada kesengajaan ingin menyelundupkan 15 ton hiu martil dan hiu koboi.
"Kenapa cuma diputuskan denda seperti itu. Makanya saya ingin dilakukan investigasi ulang atas keputusan ini," ujar Susi.
Susi mengakui, komitmen pemberantasan Illegal, Unreported Dan Unregulated (IUU) Fishing bukan berasal dari dalam diri sang menteri. Ini merupakan komitmen negara untuk menegakkan kedaulatan di bidang maritim Indonesia dan melaksanakan program suistanability di bidang kemaritiman dan sumber daya kelautan.
"Tanpa memberantas IUU Fishing, apapun program pembangunan nelayan nggak akan berhasil. Karena jutaan ton setiap tahun dikeruk kapal-kapal pencuri ikan. Dan ini pasar yang besar di seluruh dunia," tegas Susi Pudjiastuti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zhu diduga melanggar tindak pidana pasal 100 dalam Undang-Undang No 31/2004 tentang perikanan. Tuntutan itu mengacu pada satu dakwaan ikan hiu martil yang dilarang diekspor. Penjatuhan tuntutan kepada Zhu juga jauh lebih ringan dari tuntutan awal, yaitu denda maksimal Rp 250 juta.
"Nakhoda melakukan tindak pidana, pasal 100, Undang-undang No. 31/2004 tentang perikanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta, subsidier 6 bulan kurungan kepada nakhoda kapal MV Hai Va Zhu Nian Lee dan membayar perkara sidang Rp 10.000," bunyi petikan hukuman di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku. (Fik/Ahm)