Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan menindak tegas bus yang tidak layak jalan dengan melarang beroperasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan para penumpang dan juga pengendara lain.
"Bus yang tidak layak tidak boleh jalan," tegas Jonan, di kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Selasa (24/3/2015). Menurut Jonan, Kementerian Perhubungan akan menerapkan peraturan yang ketat agar operator penyedia jasa transportasi darat khususnya bus memenuhi syarat keselamatan dan pelayanan yang ditentukan.
"Kami akan siapkan regulasi yang ketat. Regulasi itu supaya operator tertib. Tujuannya keselamatan di samping pelayanan," tuturnya.
Larangan beroperasi dianggap Jonan merupakan hukuman yang cukup berat bagi operator. Pasalnya, dengan tidak beroperasinya bus maka pendapatan perusahaan akan berkurang. "Itu tidak boleh berangkat sanksinya, pusing loh tidak boleh berangkat," ungkapnya.
Untuk mengawasi awal bus atau operator yang nakal dengan tetap mengoperasikan bus yang tak layak jalan, Kementerian Perhubungan akan meningkatkan jumlah pengawas keselamatan dan pelayanan angkutan darat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono mengatakan, kementerian akan menambah inspektur keselamatan yang akan memantau pelayanan dan keselamatan operator penyedia jasa angkutan darat.
"Pemerintah sedang menyiapkan inspektur keselamatan nantinya ditugaskan di berbagai daerah, salah satunya lebih meningkatkan pelayanan pada angkutan jalan," paparnya.
Selain itu, Kementerian perhubungan juga akan mengerahkan petugas yang sudah memiliki kompetensi dalam standarisiasi kendaraan, yaitu penguji kendaraan untuk dijadikan pengawas keselamatan.
"Hal lain pagawai punya sertifikasi penguji kendraaan bermotor di seluruh kabupaten Kota. Mereka mengerti sarana, ini bisa ditambahkan atau ditingkatkan jadi Inspektur keselamatan," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan pada Senin (23/3/2015) menemukan fakta bahwa 48 persen bus yang beroperasi tidak layak jalan. Sedangkan sisanya, Kementerian Perhubungan memperbolehkan jalan namun harus memenuhi beberapa syarat sebelumnya.
Dalam inspeksi yang dilakukan kepada 6 terminal tipe A atau terminal induk yang melayani perjalanan antar kota antar provinsi , Kementerian Perhubungan mengambil sampel 150 unit bus. Dari jumlah tersebut, terdapat 78 unit bus atau 52 persen yang bisa berangkat namun dengan syarat, sedangkan sisanya 72 unit bus atau 48 persen tidak boleh berangkat. (Pew/Gdn)
Ini Hukuman Bagi Bus yang Tak Penuhi Standar Keselamatan
Kementerian Perhubungan akan meningkatkan jumlah pengawas keselamatan dan pelayanan angkutan darat.
Advertisement