Sukses

Pemerintah Terus Pantau Peredaran Gula Rafinasi

pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi industri gula rafinasi yang menyalurkan lewat distributor.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan izin impor gula mentah atau raw sugar sebanyak 945 ribu ton pada kuartal II tahun ini. Beredar kabar dengan izin tersebut menjadi sinyal bagi distributor nakal untuk menyalurkan hasil olahan raw sugar yakni gula rafinasi ke pasaran. Padahal, gula rafinasi merupakan gula untuk kebutuhan industri makanan dan minuman (mamin).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan pun menampik hal tersebut. "Menurut hemat kami untuk sekarang dan akan datang saya rasa kecil sekali kemungkinannya karena industri rafinasi ini tidak diperbolehkan lagi menjual gula rafinasinya melalui distributor,"kata dia, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Pihaknya pun menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi  tegas bagi industri gula rafinasi yang menyalurkan lewat distributor. Sanksi itu berupa pencabutan izin usaha.

"Sanksi yang paling keras menurut saya tidak boleh lagi mereka mendistribusikan rafinasi hasil dari raw sugar mereka, melalui distributor. Kalau ada lagi nanti kita cabut izinnya,"paparnya.

Dia bilang, saat ini tercatat hanya 11 industri gula rafinasi yang boleh mengelola raw sugar. Pihaknya mengatakan, akan terus memantau peredaran gula rafinasi. Sebagaimana diketahui, setiap kontrak antara industri rafinasi dan industri mamin telah tercatat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Jika tidak tepat penyerapannya, maka ada indikasi gula rafinasi merembes di pasaran.

"Pasti rekomendasi yang dikeluarkan Kemenperin sudah berdasarkan kontrak riil industri rafinasi dengan mamin, itu jelas ada kontraknya. Tentu kita lihat sejarah terjadi rembesan, tentu kita melakukan audit lagi nanti. Audit berapa yang masuk di mamin, berarti ada kebohongan kan," tandasnya. (Amd/Gdn)