Liputan6.com, Jakarta - Dear all,
Tata cara memperoleh e-Fin secara online bagaimana ya? saya buka web e-filling tidak bisa.
Email: nurfitriyaXXXX@gmail.com
Jawaban:
Yth. Sdri Dewi Nurfitriyana
Berdasarkan Pasal 2 dari Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-04/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan dengan menggunakan formulir yang formatnya sudah diatur beserta lampiran-lampiran yang dipersyaratkan dan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan e-FIN.
Berdasarkan ketentuan ini, Wajib Pajak harus datang langsung ke KPP untuk menyampaikan permohonan tersebut (tidak bisa dilakukan secara online), namun dalam praktiknya Wajib Pajak dapat meminta orang lain untuk memasukkan surat permohonan tersebut ke Bagian Pelayanan KPP terdekat.
Selanjutnya Pasal 3 Perdirjen tersebut mengatur bahwa KPP harus menerbitkan e-FIN paling lama satu hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan harus disampaikan langsung kepada Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak Orang Pribadi) atau Wakil Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak Badan). Berdasarkan ketentuan ini, Wajib Pajak harus datang langsung ke KPP untuk mengambil e-FIN yang dalam praktiknya harus menunjukkan KTP asli.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Advertisement
Salam,
Fitrah Purnama Megawati S.sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com
(Ndw)