Sukses

Anggota DPR Klaim Patuh Bayar Pajak

Misbakhun merasa tersinggung dengan pernyataan Ditjen Pajak yang pernah menyampaikan bahwa seluruh Wajib Pajak mulai dari karyawan, artis sa

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan bakal melakukan pemeriksaan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dari 2010-2014 untuk mengejar tambahan penerimaan pajak sebesar 30 persen. Pihaknya juga akan menerapkan kebijakan sunset policy atau penghapusan denda.

Mendengar rencana tersebut, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun mengaku khawatir terhadap dampak dari upaya pemeriksaan SPT tersebut.

"Pemerintah harus menyiapkan payung hukum sunset policy, jangan sampai mengulangi kegagalan di 2008. Jadi siapkan administrasinya dengan baik," terang dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Misbakhun merasa tersinggung dengan pernyataan Ditjen Pajak yang pernah menyampaikan bahwa seluruh Wajib Pajak mulai dari karyawan, artis sampai anggota dewan untuk taat menyetor pajak.

"Kalau nggak bayar nanti di gijzeling. Kesannya kok anggota dewan nggak bayar pajak. Kita tuh semua bayar pajak, Pak Menteri. Langsung dipotong dari Sekretariat," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membela, Ditjen Pajak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan SPT. Kesiapan itu sudah baik dan tinggal pelaksanaan saja.

"Dengan support dari Bapak/Ibu DPR, sudah ada rekrutmen pegawai besar, anggaran IT ditambah sehingga kita sudah bisa melakukan pemeriksaan sederhana," pungkas dia. (Fik/Ndw)