Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai hukuman kepada pelaku yang terbukti melakukan monopoli masih ringan. Hal itu membuat pelaku tidak jera untuk melakukan monopoli.
KPPU memiliki Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli. Dalam UU itu menyebutkan, para pelaku yang terbukti melakukan monopoli dikenakan denda minimal Rp 1 miliar, dan paling tinggi Rp 25 miliar.
"Hukuman para pelaku kartel itu terlalu ringan di Indonesia. Maksimal hanya Rp 25 miliar padahal usaha mereka bisa menghasilkan Rp 50 miliar hingga Rp 750 miliar," ujar Komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi, di kantor Indef, Kamis (26/3/2015).
Advertisement
Hukuman itu dinilai tidak menciptakan efek jera bagi para pelakunya. Syarkawi menuturkan, praktik monopoli menjadi salah satu hal mudah dilakukan demi memperoleh keuntungan besar.
Karena itu, ia meminta pemerintah mengajukan amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut kepada DPR RI. Tak hanya aspek hukuman, Syarkawi juga meminta kewenangan yang besar bagi KPPU untuk melakukan investigasi setiap kasus yang ditangani.
"Kami ingin dalam penyidikan bisa lakukan penyadapan. Kalaupun itu tidak bisa, paling tidak diberi wewenang dalam melakukan pemeriksaan di kantor perusahaan yang terduga kartel, itu saja sudah cukup," ujar Syarkawi.
Selama ini kasus yang ditangani oleh KPPU dalam proses pengadilannya justru memenangkan pihak tergugat dalam hal ini para pelaku kartel. Karena itu, amandemen UU itu diharapkan juga akan memperkuat bukti-bukti yang menjadi pedoman KPPU untuk menghukum para pelaku kartel. (Yas/Ahm)