Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menaikkan harga pembelian pemerintah/HPP gabah kering panen (GKP) 2015 dari Rp 3.300 per kg menjadi Rp 3.700 per kg, atau naik 10,4 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Tujuannya untuk menjaga stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, dan stabilitasi harga beras.
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Winarno Tohir mengatakan, kenaikan tersebut dianggap masih rendah. Lantaran, harga tersebut tidak bergerak selama bertahun-tahun. "Itu sudah bagus, dari pada tiga tahun tidak naik," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Advertisement
Dia menilai, HPP seharusnya naik sebanyak 15 persen. Hal itu untuk memberikan pendapatan yang layak bagi petani. "HPP naik 15 persen, cuma nanti penyerapan Bulog Pemerintah sebesar 2, 75 juta ton akan sulit karena harganya tinggi," terang Winarno.
Namun begitu, dia berharap pemerintah kembali menaikkan HPP pada 2016. "Yang ini diterima dulu, tahun depan kami bicarakan lagi," ujar Winarno.
Berikut ketentuan HPP yang tertuang dalam Inpres tersebut:
a. Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25 persen dan kadar ham/kotoran maksimum 10 persen adalah Rp 3.700 per kg di petani, atau Rp 3.750 per kg di penggilingan.
b. Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen dan kadar ham/kotoran maksimum 3 persen adalah Rp 4.600 per kg di penggilingan, atau Rp 4.650 per kg di gudang Perum Bulog.
c. Harga pembelian Beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, kadar menir maksimun 2 persen, dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp 7.300 per kg di gudang Perum Bulog. (Amd/Ahm)