Sukses

Konsultasi Pajak: Setahun Kerja di 3 Tempat, Ini Tips Lapor SPT

Saya pernah bekerja di kantor pertama saya selama tiga bulan, di kantor kedua selama lima bulan, dan di kantor ketiga selama sebulan.

Liputan6.com, Jakarta - Saya Dedis, usia 22 Tahun. Saat ini saya bekerja di salah satu perusahaan Provider ternama sebagai Web Service Officer Social Media.

Pada hari Rabu 4 Maret 2015, saya menerima himbauan berupa SPT yang akan deadline per tanggal 31 Maret 2015.

Sebelumnya, saya pernah bekerja di kantor pertama saya selama tiga bulan, di kantor kedua saya selama lima bulan, di kantor ketiga selama sebulan, dan sekarang ini di kantor keempat saya baru menginjak bulan ketiga.

Sebelumnya di kantor-kantor saya tersebut, saya sudah menyerahkan copy-an NPWP saya ke bagian HRD & pihak sana yang akan membayarkan pajak penghasilan (PPh) saya.

Yang ingin saya tanyakan, apakah saya harus membayarkan lagi untuk PPH saya tersebut? saat ini saya sedang dibuat bingung dengan SPT tersebut karena maklum saja, sebelumnya saya seorang Fresh Graduated & belum terlalu mengerti dengan masalah perpajakan, terutama Pph & sistem perhitungannya.

 Sebelum & sesudahnya terima kasih :)


Best Regards,

Dedis

Email: dhekhXXXX@gmail.com 
 
Jawaban:

Yth. Mbak Dedis,
 
Data NPWP yang diberikan kepada perusahaan tempat Mbak Dedis bekerja adalah dalam rangka melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas penghasilan (gaji dan tunjangan) yang dibayarkan perusahaan kepada pegawai.

Himbauan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Mbak Dedis terdaftar adalah untuk mengingatkan agar menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Tahun 2014 sebelum 31 Maret 2015.

Berikut kami buatkan ilustrasi sehubungan dengan pertanyaan yang Mbak Dedis sampaikan.

Selama tahun 2014

-  Bekerja selama tiga bulan di perusahaan A

-  Bekerja selama lima bulan di perusahaan B

-  Bekerja selama satu bulan di perusahaan C

 Selama tahun 2015

-  Bekerja di perusahaan D dan sudah memasuki bulan ketiga

Dalam rangka melaporkan kewajiban tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2014, kami sarankan agar Mbak Dedis segera meminta bukti potong 1721-A1 kepada perusahaan-perusahaan tempat Mbak Dedis bekerja selama Tahun 2014 yaitu perusahaan A, perusahaan B dan perusahaan C.

Selanjutnya, Mbak Dedis dapat melaporkan kewajiban tahunan PPh OP dengan media Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dapat disampaikan dengan tiga pilihan cara berikut ini.

1. Pengisian dan Pelaporan Secara Manual Menggunakan Hardcopy Formulir SPT

a.  Meminta formulir SPT 1770 atau 1770S atau 1770SS ke KPP terdekat dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Dalam hal selama tahun 2014 hanya menerima penghasilan dari pekerjaan sebagai pegawai dan penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta, maka dapat menggunakan formulir 1770SS;

ii.  Dalam hal selama tahun 2014 menerima penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta atau juga menerima penghasilan lainnya di luar pekerjaan sebagai pegawai (antara lain bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan penjualan harta selain tanah-bangunan), maka dapat menggunakan formulir 1770S;

iii. Dalam hal selama tahun 2014 menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, maka harus menggunakan formulir 1770.

b. Mengisi formulir tersebut secara jelas, benar dan lengkap sesuai data-data yang ada. Agar tidak keliru dalam melakukan pengisian kami sarankan agar Mbak Dedis membaca dengan seksama lembar/buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh OP yang juga dapat diminta dari KPP terdekat.

c.  Menyetorkan PPh OP kurang bayar, apabila terdapat kurang bayar, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Isi tanggal melakukan penyetoran dalam formulir SPT.

d. Setelah formulir diisi secara lengkap dan ditandatangani, Mbak Dedis dapat langsung menyampaikan SPT Tahunan PPh OP beserta kelengkapannya langsung melalui KPP tempat Mbak Dedis terdaftar atau melalui KPP terdekat (drop box).

e.  Jangan lupa untuk menyimpan copy SPT Tahunan PPh OP dan Bukti Penerimaan Surat untuk arsip pribadi sekaligus bukti telah melaporkan kewajiban tahunan PPh OP.

2. Pengisian dan Pelaporan Menggunakan eSPT (1770S atau 1770)

a. Download aplikasi eSPT Tahunan PPh OP dari  website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

b. Lakukan instalasi aplikasi pada komputer dengan mengikuti petunjuk instalasi yang ada di website tersebut.

c. Mengisi eSPT secara lengkap, benar dan jelas sesuai data yang ada.

d. Menyetorkan PPh OP kurang bayar, apabila terdapat kurang bayar, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Isi tanggal melakukan penyetoran dan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) dalam eSPT.

e. Mencetak hasil pengisian eSPT dan kemudian ditandatangani.

f.  Membuat menu lapor eSPT dan kemudian memasukkannya ke dalam compact disc (CD).

g. Menyampaikan hasil cetakan eSPT yang telah ditandatangani dan CD berisi menu lapor beserta kelengkapan lainnya ke KPP tempat Mbak Dedis terdaftar atau KPP terdekat (drop box).

h. Jangan lupa untuk menyimpan copy hasil cetakan eSPT dan Bukti Penerimaan Surat untuk arsip pribadi sekaligus bukti telah melaporkan kewajiban tahunan PPh OP.

3. Pengisian dan Pelaporan Menggunakan e-filing (online) Bagi yang Telah Memiliki e-FIN (1770S atau 1770SS)

a.  Masuk ke web pelaporan pajak online Direktorat Jenderal Pajak (https://efiling.pajak.go.id/).

b. Lakukan pengisian SPT Tahunan PPh OP secara online.

c. Menyetorkan PPh OP kurang bayar, apabila terdapat kurang bayar, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Isi tanggal melakukan penyetoran dan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) dalam SPT online (efiling).

d. Setelah SPT online diisi secara lengkap, minta kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim ke email atau nomor handphone yang sebelumnya telah didaftarkan.

e. Kirim SPT online dengan memasukkan kode verifikasi yang telah diterima.

f.  Bukti pelaporan SPT online akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan.

g. Petunjuk penyampaian SPT secara online (efiling) dapat dipelajari melalui tutorial yang diunggah oleh Direktorat Jenderal Pajak di website www.pajak.go.id.

 Untuk penghasilan dan bukti potong 1721-A1 Mbak Dedis yang diterima dari perusahaan D, akan dipergunakan untuk keperluan pelaporan kewajiban tahunan PPh OP untuk Tahun 2015 (tahun depan).

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati S.sos

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com

(Ndw)

 

Video Terkini