Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir Maret, para wajib pajak biasanya menyerbu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia guna melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Maklum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Penghasilan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2015.
Jangan sampai Anda tidak melaporkan SPT Pajak Tahunan karena ada sanksi yang menanti Anda. Bagi ingin Anda yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, Anda akan memakai formulir SPT 1770 S.
Untuk memudahkan Anda dalam pengisian SPT Tahunan, berikut adalah video tutorial pengisian SPT Pajak 1770 S, hasil kerja sama Liputan6.com dengan Ditjen Pajak dan KPP Pratama Setiabudi Tiga:
Tutorial Pajak: Tengok, Cara Isi dan Lapor SPT Pajak 1770 S
Untuk memudahkan Anda dalam pengisian SPT Tahunan, berikut adalah video tutorial pengisian SPT Pajak 1770 S.
Advertisement