Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (EDM) akan meminta koreksi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) barang berbahaya.
Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan, penerapan Peraturan Pemerintah tersebut akan diminta untuk dikoreksi jika mengganggu perekonomian.
"Begitu ada masalah dikoreksi lagi, saya nanti kalau ada input ganggu perkeonomian kita koreksi lagi," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Menurut Sudirman, penerapan Peraturan Pemerintah tersebut merupakan bentuk semangat pemerintah untuk menegakan aturan yang dapat meningkatkan pendapatan negara.
"Saya mau lihat dulu keputusannya, paling menyenangkan pemerintah kementerian masih aktif," ungkapnya.
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) barang berbahaya dinilai akan membengkakkan biaya pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pengamat Kebijakan Energ Sofyano Zakarian mengatakan, BBM dikategorikan dalam jenis barang berbahaya, menurut Peraturan Perturan Pemerintah 11 Tahun 2015 , karena itu harus dipungut biaya pengawasan atas bongkar muat pengangkutannya.
Sofyano mengungkapkan, dengan diterapkannya aturan tersebut, biaya pengawasan atas BBMÂ menurut Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp.25.000 per kilo gram (Kg).
Jika harga BBM jenis solar non subsidi dikonversi dari liter ke kilogram maka harga bbm solar per kilogram nya sekitar Rp.9.600 per kg. Sementara tarif pengawasan yang dikenakan menurut PP 11 Tahun 2015 adalah sebesar Rp.25.000 per Kg.
"Jadi biaya pengawasannya sangat tinggi ketimbang harga BBM itu sendiri. Ini teramat sangat aneh," tutupnya.(Pew/Nrm)
ESDM akan Minta Koreksi Aturan Tarif PNBP Barang Bahaya
Penerapan Peraturan Pemerintah tersebut akan diminta untuk dikoreksi jika mengganggu perekonomian.
Advertisement