Sukses

Harga Premium Jawa, Madura dan Bali Naik Jadi Rp 7.400/Liter

Perbedaan harga tersebut terjadi karena harga BBM di luar Jawa, Madura dan Bali merupakan wilayah penugasan, yang menentukan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 500 per liter mulai Sabtu (28/3/2015) ini. Seiring kenaikan ini, PT Pertamina (Persero) mencatat ada perbedaan harga antar wilayah Jawa, Madura dan Bali dengan di luar wilayah tersebut.

Vice Presiden Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, pemerintah telah menetapkan harga baru premium untuk wilayah penugasan luar Jawa Madura Bali sebesar Rp 7.300 per liter dan harga solar baru sebesar Rp 6.900 per liter.

"Semula premium Rp 6.800 per liter. Adapun solar liter semula Rp 6.400 per liter," kata Wiyandan, di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (28/3/2015).
 
Namun ada perbedaan harga premium di wilayah Jawa Madura Bali, di mana Pertamina menyesuaikan dengan harga Rp 7.400 per liter. Penyesuaian harga ini berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2015 jam 00:00.
 
“Dengan harga tersebut, memang masih belum mencapai keekonomian. Keekonomian akan tercapai apabila Harga Indeks Pasar (HIP) turun,” ungkapnya.

Perbedaan harga tersebut terjadi karena harga BBM di luar Jawa, Madura dan Bali merupakan wilayah penugasan, yang menentukan pemerintah.

Pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015,  maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan.

Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar  Rp. 500/liter. Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp. 2.500/liter (termasuk PPN).(Pew/Nrm)