Liputan6.com, Bali - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 yang dikeluarkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti membuat sejumlah pengusaha tuna longline di Bali galau. Jika tangkapan Tuna longline menurun. Sebelumnya bisa mencapai 2000 ton per hari. Setelah dikeluarkan Permen menurun drastis yang hanya bisa mendapatkan hasil tangkapan tuna sekitar 700-800 ton per hari.
Ketua Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Bali Kasdi Taman alias Ahok mengatakan, Peraturan Menteri Susi dirinya mendukung sekali. Tapi, jauh lebih baik peraturan itu ditujukan untuk kapal-kapal luar yang menghasilkan 5000 ton per hari.
"Aturan itu berlaku juga untuk kapal kecil. Seharusnya aturan itu berlaku untuk kapal besar asing juga," ujar dia seperti dikutip Sabtu (28/3/2015).
Menurut Kasdi kapal angkut di Bali hanya bisa mengangkut 200 ton bermesin 200 GT. Padahal, kapal angkut kecil seperti itu tidak bisa menjual hasil tangkapan keluar negeri, jika dihitung jarak dan biaya transportasi. "Jika kami membawa tangkapan langsung keluar negeri. Jelas rugi di waktu dan BBM," paparnya.
Ia mengingatkan Bali adalah penghasil tuna longline paling banyak diantara tempat lainnya. Ini yang membuat pengusaha tuna di Bali gigih. "Cuma Bali penghasil terbesar tuna longline," imbuh pria yg biasa disapa Ahok ini.
Sekjen ATLI Bali Made Dwi Agus Saputra menuturkan, seharusnya Permen 57 harus lebih selektif. "Pembatasan kapal masuk dan pembatasan jarak alat tangkapnya itu yang wajib diperketat," ucapnya. (Dewi/Nrm)