Liputan6.com, Bengkulu - Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah mengaku kurang paham maksud dan alasan pemerintah pusat menjalankan kebijakan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dua kali dalam satu bulan. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mengganggu langkah pemerintah daerah untuk mengendalikan inflasi.
“Saya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Asosiasi Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk meminta memperjelas mengenai kenaikan harga BBM ini," ungkapnya seperti dikutip pada Minggu, (29/3/2015).
Menurut Junaidi, penyesuaian harga BBM dua kali dalam satu bulan akan berbahaya sangat berdampak kepada harga-harga kebutuhan pokok. Ia memberikan perumpamaan, kenaikan harga BBM sebesar Rp 500 dalam mendongkrak harga bahan pokok hingga 40 persen. Artinya barang yang semula seharga Rp 5.000 bisa menjadi Rp 7.000. Tentu saja, kenaikan harga ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat.
Pemerintah Bengkulu juga tidak bisa serta merta menumpukan kesalahan kepada para penjual barang tersebut. Pasalnya, ada alasan yang mendasari para penjual menaikkan harga barang yaitu biaya transportasi yang meningkat dan juga modal yang harus disiapkan menjadi lebih besar.
Dijelaskan gubernur, kebijakan pusat penyesuaian harga jual BBM tersebut seharusnya ada batas atas dan batas bawahnya, sehingga pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten atau kota bisa melakukan kontrol harga yang bertujuan menekan angka inflasi.
Pemerintah Pusat menetapkan harga baru bahan bakar minyak (BBM) mulai Sabtu, 28 Maret 2015, pukul 00.00. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tahun 2015 tentang perhitungan harga jual eceran bahan bakar.
"Jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasinya serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir, harga jual eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," ujar pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja. Keputusan ini diambil untuk menjaga kestabilan perekonomian nasional serta menjamin ketersediaan BBM secara nasional.
Pemerintah memutuskan BBM jenis Premium dan solar bersubsidi di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp 500 per liter. Sedangkan harga minyak tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp 2.500 per liter. Artinya, harga solar menjadi Rp 6.900 per liter, sementara Premium Rp 7.300 per liter. (Yuliardi Hardjo Putra/Gdn)
Harga BBM Naik, Gubernur Bengkulu Akui Sulit Kendalikan Inflasi
Menurut Junaidi, penyesuaian harga BBM dua kali dalam satu bulan akan berbahaya sangat berdampak kepada harga-harga kebutuhan pokok.
Advertisement