Sukses

Harga Premium Naik, Pertamina Malah Rugi?

Harga keekonomian premium saat ini sebesar Rp 8.200- Rp 8.500 per liter.

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebesar Rp 500 per liter menjadi Rp 7.400 per liter dinilai masih jauh dari harga keekonomian. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan, harga keekonomian premium sebesar Rp 8.200- Rp 8.500 per liter.

"Di range Rp 8.200- Rp 8.500 dengan asumsi ICP US$ 52 per barel, dan nilai tukar di Rp 13.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Karena beberapa bulan terakhir kan di situ ya,  kadang Rp 12. 800, kadang over juga di atas Rp 13.000, ketemunya di situ. Itu sudah termasuk komponen biaya angkut, pajak, margin dan sebagainya," kata dia, Jakarta, Minggu (29/3/2015).

Dengan kondisi tersebut, dia menuturkan, adanya indikasi pihak yang menanggung kerugian dari penjualan premium sebesar Rp 7.400 per liter tersebut.

"Ya. Kalau pemerintah tidak ada subsidi yang ditetapkan di dalam APBN tentu harus ada pihak yang menanggung. Karena pelaksananya adalah PT Pertamina (Persero), dugaan saya yang menanggung adalah Pertamina," paparnya.

Dia pun mengatakan, jika benar Pertamina menanggung rugi tersebut berarti Pertamina telah melanggar Undang-undang (UU) Perseroan atau BUMN.

"Karena salah satu tugas pokok BUMN adalah mencari keuntungan," tuturnya.

Komaidi menyadari keputusan pemerintah menetapkan harga tentu mempertimbangkan efek ke depannya dalam hal ini daya beli masyarakat. Meski demikian demikian, dia meminta supaya lebih transparan apabila benar ada 'tanggung-menanggung' kerugian.

"Dalam hal ini, apakah keputusan pemerintah menetapkan harga BBM lebih rendah, saya kira itu kewenangan hak pemerintah. Dan saya kira semua masyarakat mendukung, lebih murah lebih senang, tetapi ada hal internal yang harus selesai, jangan berhenti di koma, selisih ini ditanggung oleh siapa?," tandasnya. (Amd/Ndw)