Liputan6.com, Jakarta - Tahun lalu saya sudah mendaftar SPT Pajak secara online saya tapi pas tahun ini mau lapor SPT Pajak, saya lupa dengan e-FIN saya dan password-nya. Apa yang harus lakukan agar saya bisa lapor atau isi SPT Pajak saya tahun ini. Terima kasih atas bantuannya.
Email: bastianXXXX@gmail.com>
Jawaban:
Yth. Sdr Bastian,
Dalam hal e-FIN Saudara hilang, berdasarkan pasal 4 ayat (4) dari Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-04/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, Saudara dapat mengajukan permintaan pencetakan ulang e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal tersebut di atas dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Menyerahkan fotokopi identitas diri Wajib Pajak dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak;
2. Menunjukkan asli kartu identitas diri Wajib Pajak.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Advertisement
Salam,
Fitrah Purnama Megawati S.sos
Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com
(Ndw)