Liputan6.com, Jakarta - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dipadati para wajib pajak di hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Selasa (31/3/2015). Sibuk menjadi alasan para wajib pajak baru menjalankan kewajiban mereka pada hari ini.
Salah satu wajib pajak yang ikut menunggu antrean di KPP Pratama Mampang Prapatan, Reza Subakti (42) mengungkapkan, alasannya baru melaporkan SPT pada hari terakhir ini karena pekerjaan yang menumpuk sehingga tidak bisa ditinggalkan. "Karena kan sata kerja, jadi bisa ke sini sekarang. Ini pun saya datang dari pagi supaya tidak antre, ternyata sudah panjang begini antreannya," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Reza menjelaskan, mengetahui bahwa pada hari libur seperti Sabtu-Minggu lalu beberapa KPP tetap membuka layanan pelaporan SPT, namun ia enggan datang pada hari libur tersebut. "Tahu Sabtu-Minggu kemarin buka, tapi kan saya juga ada acara pribadi, mungkin ada yang punya acara keluarga juga. Lagian Sabtu-Minggu kan juga kebanyakan orang juga inginnya istirahat," kata dia.
Hal berbeda diungkapkan oleh Nelly (36), salah satu pelapor SPT di KPP Pratama Mampang Prapatan. Dia menyatakan bahwa baru tahu jika hari ini merupakan hari terakhir pelaporan SPT. "Saya baru tahu semalam dari teman. Makanya langsung datang ke sini pagi-pagi. Izin kantor masuk siang. Soalnya kalau yang saya dengar kalau tidak lapor ada dendanya," kata dia.
Sementara itu, Safrudin (46) salah satu petugas di kantor pajak tersebut mengatakan memang pada hari Sabtu-Minggu lalu KPP tetap membuka pelayanan pelaporan SPT. Namun antusias pelapor tidak seramai pada hari Senin kemarin dan hari ini. "Sabtu-Minggu kemarin kami buka layanan untuk SPT, sampai jam 3 sore. Tapi hari ini sama kemarin yang paling ramai. Kami ada bantuan petugas dari Kanwil," tandasnya.
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka mengungkapkan, KPP tidak menambah jam buka kantornya pada hari terakhir pelaporan SPT Pajak Penghasilan.
"Tahun kemarin memang begitu, buat surat pengajuan untuk buka sampai malam, tapi sampai saat ini belum ada surat itu," kata Wahju saat berbincang dengan Liputan6.com.
Dia menjelaskan, KPP lebih disarankan untuk buka sesuai dengan kebutuhan pada hari ini. Hal itu berarti KPP di setiap wilayah jika pelayanan SPT sudah selesai sebelum jam kerja usai, maka KPP bisa langsung ditutup.
"Jadi setiap kantor mengetahui kebutuhannya sendiri-sendiri harus bekerja sampai jam berapa, ibarat garam kalau perlunya sesendok ya sesendok aja kan," tegas dia.
KPP sendiri setiap harinya sudah bisa melayani pelaporan SPT mulai dari pukul 7.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Wahyu menjelaskan, pihaknya menargetkan penerimaan SPT setidaknya 50 persen dari Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2015.
Hingga akhir tahun 2014, dari data DJP jumlah pemilik NPWP sekitar 28 juta, dengan demikian target pelapor SPT tahun ini sekitar 14 juta Wajib Pajak. (Dny/Gdn)
Sibuk Jadi Alasan Wajib Pajak Lapor SPT di Hari Terakhir
Kantor Pelayanan Pajak tidak menambah jam buka kantor pada hari terakhir pelaporan SPT Pajak Penghasilan.
Advertisement