Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki cara guna mengantisipasi imbas kenaikan harga BBM yang akan terus disesuaikan setiap satu bulan sekali terhadap tarif angkutan bis.
Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Joko Sasono mengungkapkan cara melindungi industri angkutan umum adalah dengan menerapkan adanya tarif batas bawah dan tarif batas atas layaknya maskapai dan kereta api.
"Itu tarif batas bawah dan batas atas sementara akan diterapkan untuk AKAP dan nantinya akan mengikuti AKDP nya," kata Joko di Kantor Kemenhub, Selasa (31/3/2015).
Dengan adanya penerapan tarif tersebut dinilai Joko akan lebih adil, di mana para agen bus dapat menerapkan tarif sesuai kebutuhan masing-masing sesuai kondisi yang ada.
‎Sementara di kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku apa yang dilakukan tersebut semata-mata untuk melindungi para pengusaha bus mengingat biaya perawatan juga tidak murah.
"Angkutan yang berbasis jalan raya kalau terus dinaikkan itu ke depan 99 persen pasti tidak laku," ujar Jonan.
Dengan kenaikan harga BBM sebesar Rp 500 per liter untuk solar dan premium dengan nilai tukar rupiah masih di kisaran Rp 12 ribu - Rp 13 ribu, Jonan menilai itu masih dalam batasan wajar, sehingga tidak perlu ada penyesuaian tarif angkutan umum.
"Kecuali kalau nilai tukar rupiah ke dolar AS melemah terus-terusan, baru nanti duduk lagi, kita harus realistis saja," tutup dia. (yas/Nrm)
BBM Naik, Tarif Bus akan Ditetapkan Seperti Tiket Pesawat
Kemenhub memiliki cara guna mengantisipasi imbas kenaikan harga BBM terhadap tarif angkutan bis.
Advertisement