Liputan6.com, Jakarta - Apabila kalangan wiraswasta bangkrut dan terbelit utang serta permasalahan apa masih dikenakan wajib pajak. Trims
Email: rudy_maXXXX@yahoo.co.id
Jawaban:
Advertisement
Yth. Sdr. Rudy,
Dalam hal mengalami bangkrut dan terbelit utang, perusahaan tetap berkewajiban melunasi utang pajak yang belum dibayarkan jika ada. Sesuai ketentuan perpajakan, Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang penanggung pajak.Â
Maksudnya adalah bahwa dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut.
 Dalam hal perusahaan Saudara benar-benar bangkrut dan tidak lagi melakukan kegiatan usaha dan tidak lagi memperoleh penghasilan, maka Saudara dapat mengajukan penghapusan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak.Â
Namun jika dalam proses likuidasi dan masih melakukan pembayaran-pembayaran yang merupakan objek pemotongan PPh, maka perusahaan masih wajib melakukan pemotongan PPh tersebut.Â
Misalnya apabila masih melakukan pembayaran gaji kepada pegawai yang masih ada, maka atas pembayaran gaji tersebut perusahaan masih wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporannya (PPh) Pasal 21.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com
(Ndw)
Â