Liputan6.com, Jakarta - Setelah menuai protes dari pengusaha hotel, penerapan pelarangan kegiatan rapat dan pertemuan di hotel dan restoran dilonggarkan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2015.
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, masyarakat perhotelan telah mengkritisi dan menimbulkan polemik kebijakan tersebut karena memberikan dampak negatif pada pendapatan hotel.
 "Kami sampaikan sejak awal pemerintah lakukan efisiensi menindaklanjuti stop pemborosan, mengurangi kegiatan pelaksanaan di luar gedung pemerintah, terjadi polemik adanya aspirasi kritis masyarakat perhotelan," kata Yuddy, di Jakarta, Rabu (1/3/2015).
Yuddy menambahkan, setelah melakukan koordinasi dengan instansi terkait diantaranya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan tersebut dilonggarkan, Kementerian/Lembaga kini boleh melakukan kegiatan di luar kantor karena mempertimbangkan penurunan ekonomi hotel.
"Terjadi penurunan ekonomi pada perhotelan, kami tampung dengarkan sebaiknya kami perhatikan,"ungkap Yudi.
Menurut Yuddy, meski dilonggarkan Kementerian/Lembaga tidak bisa seenaknya melakukan kegiatan di hotel, ada kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi jika ingin mengadakan acara di hotel.
"Kami lakukan singkronisasi tanpa mengurangi esensi dan substansi kami cari jalan membuat kegiatan perhotelan bisa berkembang sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi pekerja perhotelan," jelasnya. (Pew/Ndw)