Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tak khawatir terjadi krisis listrik di Tanah Air. Hal ini menyusul ada kebebasan PT PLN (Persero) untuk membeli kelebihan listrik di kawasan industri.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG dan PLTA oleh PT PLN melalui pemilihan dan penunjukan Langsung.
"Sekarang industri berpusat di Jawa Barat, pembangkit itu tersebar yang terjadi Jawa Timur dan Jawa Tengah dikirim ke Barat. Dengan skema industri estate bisa menjual excess power kita akan memperoleh tambahan daya listrik. Ketakutan krisis tidak ada. Karena listrik diperoleh di mana-mana," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Advertisement
Dalam ketentuan tersebut juga mengatur ketentuan harga pembelian. Jadi, saat ini pembelian listrik tidak perlu minta izin Kementerian ESDM.
"Harga itu sudah ada di Permen 3 patokan tertinggi, selama patokan tidak terlewatkan diproses saja. Dan itu berlaku untuk excess power prinsipnya harga listriknya sama IPP. Selama tidak melampaui harga selling diproses tidak perlu disuruh menteri. Itu langsung saja tak perlu izin baru," lanjutnya.
Dia mencontohkan, hal tersebut sebagaimana dilakukan antara pihak PT Krakatau Steel Tbk dan PLN. "Krakatau Steel dengan PLN itu excess juga. Selain harga sekarang sama sistem IPP batasan itu sesuai kebutuhan artinya kalau PLN perlu 4 tahun dan industri 4 tahun tak perlu persetujuan lagi," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan dengan payung hukum tersebut maka tak perlu ada yang dikhawatirkan. Asalkan, papar Indroyono ketentuan harga cocok dan pembeliannya direncanakan secara matang.
"Banyak kawasan di bawah Kementerian Perindustrian yang membangun kawasan industri listriknya kelebihan. Akhirnya excess power sudah bisa dipayungi Permen 1 tahun 2015 dan Permen 3 tahun 2015 yang bisa cukup segera dipakai kelebihan listrik kawasan industri untuk dijual ke PLN asal harga cocok, asal rencana dari awal dibahas bersama," tandas dia. (Amd/Ahm)