Sukses

Menteri Susi Tak Perpanjang Moratorium Penangkapan Ikan

Selama ini moratorium dilakukan bukan untuk tujuan mengosongkan perizinan bagi kapal asing untuk diisi nelayan lokal.

Liputan6.com, Jakarta - Terkait dengan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha penangkapan ikan yang berlaku sampai 30 April 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak akan melanjutkan perpanjangan moratorium tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, selama ini moratorium dilakukan bukan untuk tujuan mengosongkan perizinan bagi kapal asing untuk diisi nelayan lokal.

"Moratorium itu untuk membereskan, menertibkan pengelolaan perikanan tangkap, di mana terindikasi dan terbukti banyaknya illegal fishing, smuggling, banyak ketidaktaatan di perikanan tangkap. Jadi khusus memang spesifik ke sana," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (2/3/2015).

Dengan demikian, perizinan penangkapan ikan akan dibuka kembali sepanjang dapat memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh Tim Analisa dan Evaluasi (Anev) kapal yang dibangun di luar negeri.

"Kondisi sekarang yang sudah lolos izin Anev akan kita kasih ijin. Terkait peraturan alat tangkap itu harus yang ramah lingkungan, metode sesuai keberlanjutan program kita," tandasnya.

Saat ini, Tim Anev tengah melakukan identifikasi dan verifikasi untuk merekomendasikan kapal-kapal eks asing yang memenuhi syarat dan kelayakan untuk mengusahakan kembali usaha penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia. (Dny/Nrm)

Video Terkini