Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti membantah, pihaknya hanya akan memberikan izin penangkapan ikan kepada perusahaan-perusahaan besar yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Dia menyatakan, pemerintah malah telah memberikan kebebasan kepada nelayan-nelayan lokal berskala kecil yang memiliki kapal di bawah 10 gross ton (GT) untuk melakukan penangkapan di wilayah perairan Indonesia.
Baca Juga
"Itu sejak kapan (hanya untuk PT) kita justru membebaskan yang di bawah 10 GT tidak berizin mereka bisa tangkap di mana saja kapan saja. Jadi ini menjadi koreksi," ujar Susi di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Advertisement
Sementara untuk kapal besar, maka minimal harus berbadan hukum koperasi. Hal ini dilakukan agar jika kapal tersebut melakukan pelanggaran, maka pemerintah bisa dengan mudah melakukan penindakan karena terdata dengan baik.
"Tapi kalau kapal besar ya minimal harus berbadan koperasi, masa kapal 50 GT-60 GT tidak ada izinnya? Kapal besar mesti ada izin. Karena kalau ada distrance kita hubungi siapa? Bisnis besar harus patuh aturan," ujar Susi Pudjiastuti.
Sebelumnya Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai fluktuasi Nilai Tukar Nelayan (NTN) yang masih tinggi. Untuk itu, penyusunan RUU Perlindungan Nelayan diharapkan dapat fokus meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya skala kecil.
"Dua regulasi pemberantasan illegal fishing yaitu moratorium izin kapal eks asing dan larangan transshipment belum menunjukkan benang merahnya terhadap kesejahteraan nelayan. Meski nilai NTN di Februari 2015 sebesar 106.72, meningkat dibanding 3 bulan pertama Pemerintahan Jokowi, namun angka ini terbilang rentan dibanding tren NTN 5 tahun terakhir," ungkap Niko Amrullah Wakil Sekjen KNTI.
Niko menambahkan, jika dilihat di setiap provinsi, maka Maluku mempunyai NTN tertinggi dibandingkan yang lainnya, sedangkan Bali paling rendah. Dari 34 provinsi di Indonesia, Bali adalah provinsi yang mempunyai angka NTN kritis di bawah standar statistik.
Perlindungan nelayan
KNTI pun meminta DPR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus segera mengesahkan RUU Perlindungan Nelayan, dengan fokus perlindungan dan pemulihan terhadap hak-hak nelayan tradisional.
Sebanyak 92 persen dari total pelaku perikanan di Indonesia tergolong skala kecil dan 25 persen total angka kemiskinan berasal dari kampung pesisir dan nelayan. (Dny/Ahm)