Liputan6.com, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan, kesejahteraan nelayan yang ditandai perlindungan dan peningkatan kapasitas nelayan Indonesia dalam melaut dapat menjadi kunci keberhasilan pemberantasan pencurian ikan.
Ketua Umum DPP KNTI Riza Damanik mengatakan, tanpa partisipasi nelayan maka prioritas pemberantasan pencurian ikan hanya akan berakhir pada kerja programatik dan pemborosan seperti terjadi dengan pemerintahan sebelumnya.
Baca Juga
KNTI menilai dari dua kasus illegal fishing terbaru yaitu masing-masing putusan ringan kapal raksasa (> 4 ribu GT) pengangkut ikan berbendera Panama MV. Hai Fa; dan, terungkapnya praktik perbudakan di Benjina, menjelaskan proses penegakan hukum di laut Indonesia kurun 5 bulan terakhir hanya sedikit memberikan efek-jera.
Advertisement
"Bahkan, belum berhasil menakut-nakuti (mereka) yang belum tertangkap, seperti terjadi di Benjina. Diperparah dengan lemahnya koordinasi dan perbedaan prioritas antar lembaga," kata Riza dalam keterangan yang diterbitkan, Minggu (5/4/2015).
KNTI yakin, praktik mafia perikanan sangat kuat. Karena itu, aparat penegak hukum sebaiknya memprioritaskan pengungkapan pelaku utama mafia perikanan, baik mereka yang bersembunyi dibalik perusahaan nasional/asing, birokrasi, maupun institusi penegakan hukum.
Oleh sebab itu, KNTI mendesak Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) memperkuat strategi pemberantasan pencurian ikan dengan pendekatan kesejahteraan, sebagai berikut:
1. Pemerintah harus segera memberikan solusi konkrit terhadap polemik pelarangan alat tangkap cantrang. Sehingga sekitar 100 ribu nelayan Indonesia dapat kembali pergi melaut dan (turut serta) mencegah terjadinya pencurian ikan.
Maka, lebih dari 1.000 kapal eks cantrang berbobot rata-rata di atas 70GT (nantinya) dapat diarahkan beroperasi dengan nyaman di kawasan kaya ikan & rentan pencurian, seperti sekitar Laut Cina Selatan, atau menggantikan wilayah operasi kapal-kapal eks asing.
2. Pemerintah dapat mendukung tumbuh-kembangnya koperasi nelayan guna mengelola sumberdaya perikanan pasca moratorium. Wacana pemerintah hanya membolehkan badan hukum PT (Perseroan Terbatas) menangkap di Zona Ekonomi Ekslusif adalah tindakan diskriminatif dan ceroboh.
3. Presiden Jokowi dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait partisipasi masyarakat dalam pengawasan perikanan.
"Pada akhirnya KNTI menyerukan kepada (organisasi) nelayan dan pembudidaya ikan di seluruh kepulauan Indonesia untuk terus meningkatkan kapasitas partisipasinya dalam pembangunan kelautan Indonesia," ujar Riza.
Riza menambahkan, bagi negara kepulauan sebesar Indonesia, kesejahteraan nelayan adalah solusi pemenuhan kebutuhan pangan, penyediaan lapangan pekerjaan, keberlanjutan lingkungan, kelestarian budaya luhur bahari nusantara, hingga mempersempit praktik ilegal di laut Indonesia. "Nelayan harus menjadi tuan rumah di lautnya sendiri," kata Riza. (Fik/Ahm)