Sukses

Tidak Efisien, Menperin Minta Pabrik Gula BUMN Dipangkas

Pemerintah mendorong untuk adanya pengembangan perkebunan tebu baru dan dibangun PG baru.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menilai industri gula nasional saat ini masih didominasi pabrik-pabrik gula milik perusahaan BUMN. Sayangnya, pabrik gula tersebut kurang efisien karena memiliki jumlah pekerja yang banyak tapi waktu pengoperasian yang tak lama.

"Saat ini di Indonesia GKP diproduksi oleh 64 PG (Pabrik Gula) terdiri dari 50 PG BUMN dan 12 PG swasta, menggunakan bahan baku tebu," kata Menperin di hadapan Anggota DPR RI Komisi VI di Gedung DPR, Senin (6/4/2015).

Menperin menjelaskan kebutuhan gula nasional saat ini mencapai 5,7 juta ton.  Ini terdiri dari 2,8 juta ton Gula Kristal Putih (GKP) untun konsumsi langsung masyarakat dan 2,9 juta ton Gula Kristak Rafinasi (GKR) untuk memenuhi kebutuhan industri.

Di sisi lain, PG BUMN pada umumnya memiliki kapasitas yang relatif kecil tidak lebih dari 4.000 ton tebu per hari. Selain itu mesin-mesin yang digunakan sudah sangat tua yang mayoritas di atas 100 tahun.

Untuk itu, Saleh mengungkapkan demi menciptakan efisiensi dan peningkatan produksi dirinya mendorong untuk mengurangi jumlah PG BUMN dan membangun baru PG yang lebih modern.

"PG BUMN itu jumlah karyawannya sangat banyak, w PG lebih dari 1000 orang dan setahun hanya beroperasi sekitar 150 hari,s ehingga efisiensi dan mutu gulanya relatif rendah," tegas dia.

Salah satu cara mendorong peningkatan produksi dan kualitas gula yang lebih baik, pemerintah mendorong untuk adanya pengembangan perkebunan tebu baru dan dibangun PG baru yang diarahkan di luar Pulau Jawa dengan kapasitas yang besar, minimal 10.000 ton tebu per hari.

"Ini agar dimungkinan melakukan integrasi dengan co generation dan industri bioethanol dan lain-lain, agar lebih efisien dan dapat bersaing dengan produsen luar negeri," papar Saleh.

Seperti diketahui, Gula merupakan salah satu bahan pangan kebutuhan pokok masyarakat dimana seusai dengan UU No 18 tentang Pangan pasal 12. Dimana dalam UU tersebut pemerintah dan pemda bertanggung jawab menjamin ketersediaannya untuk memmenuhi kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan.‎ (Yas/Nrm)