Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha hotel menyambut baik pencabutan larangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggelar rapat di hotel. Namun pencabutan ini nantinya akan diikuti dengan pakta integritas antara anggota asosiasi perhotelan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Direktur Eksekutif Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI), Cyprianus Aoer mengatakan, kebijakan larangan rapat di hotel yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB memang menjadi pelajaran bagi para anggota asosiasi. Penggunaan anggaran negara kementerian dan lembaga negara harus dipergunakan sesuai dengan ketentuan tanpa adanya penyelewengan.
"Anggota kami banyak belajar dari situ, yang lalu-lalu banyak dikritik karena terjadi mark-up. Ke depan tidak boleh seperti itu lagi," ujar Cyprianus saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (7/4/2015).
Advertisement
Menyusul pencabutan larangan ini, PHRI dan Kementerian PAN-RB sepakat untuk membuat sebuah pakta integritas agar masing-masing pihak bisa mengontrol penggunaan anggaran untuk keperluan rapat atau berkegiatan di hotel.
"Pakta integritas ini sebuah kesepakatan bersama antara Kementerian PAN-RB dengan PHRI untuk menyepakati prinsip-prinsip penggunaan anggaran negara, yaitu tidak ada korupsi, tidak ada penyelewengan, pemerintah bersih, tidak ada potongan-potongan yang tidak jelas, tidak boleh memanfaatkan anggaran hanya untuk kepentingan sendiri atau kelompok dan lain-lain," jelas Cyprianus.
Dengan ada pakta integritas ini nanti PNS hanya bisa melakukan rapat atau berkegiatan di hotel yang merupakan anggota PHRI saja.
"Hanya boleh anggota PHRI saja, nanti kami serahkan juga daftar hotelnya. Sehingga ketika akan ada kegiatan sudah tahu hotel mana yang bisa. Hotel-hotel non-PHRI tidak bisa ikut menandatangani pakta ini, karena ini berkaitan juga dengan manfaat anggaran negara," kata dia.
Cyprianus juga menjelaskan akan ada sanksi tegas dari asosiasi kepada hotel yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam pakta tersebut.
"Kalau ketahuan hotel melakukan penyelewengan, akan dilarang tidak boleh lagi kerja sama dengan pemerintah," lanjut dia.
Pakta ini akan disusun bersama-sama antara PHRI dengan Kementerian PAN-RB dan ditargetkan akan selesai dalam satu bulan hingga dua bulan mendatang.
"Ide ini sebenarnya sudah lama, sekarang sedang disusun draftnya. Baru nanti ditandatangani. Paktanya kami selesaikan dalam 1-2 bulan ini. Penyusunnya nanti dari PHRI dan kami libatkan tim dari Kementerian PAN-RB untuk diminta pandangannya karena nanti mereka juga tanda tangan," tandas dia. (Dny/Ahm)