Liputan6.com, Jakarta - Penetapan upah minimum setiap tahun selalu diwarnai kericuhan, demo bahkan mogok massal. Hal ini sangat merugikan pekerja, pemerintah dan para pengusaha.
Berkaca pada persoalan tersebut, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama pengusaha menggodok formula baru dalam penentuan upah minimum buruh.
Baca Juga
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Ruslan Irianto Simbolon usai Rakor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Advertisement
"Formula baru itu ada penetapan upah minimum setiap tahun, hanya perundingan sekali, dan diberlakukan setiap tahun sampai dengan tahun kelima dengan perbedaan persentase sesuai kondisi di tahun tersebut," ujar dia.
Dengan cara ini, kata Ruslan, memberi kepastian bagi dunia usaha sehingga tidak akan ada lagi perundingan yang menuai masalah setiap tahun karena negosiasi hanya ditetapkan satu kali.
Dari sisi pekerja, formula baru ini akan menjamin kesejahteraannya lantaran penetapan ‎upah minimum akan memperhatikan tiga komponen. Yakni, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak dan produktivitas.
"Ini yang akan kita dorong supaya ada kepastian bagi pekerja dan perusahaan, tidak selalu terjadi gontok-gontokkan, ribut setiap tahun," pungkas dia.
Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan upah minumum lima tahun sekali dengan alasan agar ada kestabilan dan kepastian usaha.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai rencana yang dilontarkan oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri ini hanya mengada-ada dan tidak sejalan dengan program nawa cita pemerintah yang berorientasi kerakyatan.
"Tetapi faktanya kedua menteri ini mempertahankan kebijakan upah murah dengan kenaikan upah 5 tahun tersebut ditengah ketidakberdayaan buruh menyongsong pasar bebas ASEAN, dimana upah buruh DKI hanya Rp 2,7 juta dibanding buruh Manila Rp 3,6 juta, Bangkok Rp 3,2 juta," ujar Said.
Said mengatakan, bila pemerintah menjalankan kebijakan tersebut maka kedua menteri tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2012 yang menyatakan kenaikan upah minimum adalah setiap tahun dengan mempertimbangkan KHL, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lain-lain.
"Dan kenaikan upah 5 tahun tersebut tidak tepat karena tingkat inflasi di Indonesia tidak stabil tiap tahun dan survei KHL harga barang, ongkos transportasi, dan sewa rumah sangat tinggi kenaikannya setiap tahun sehingga akan sulit bila diperdiksi untuk 5 tahun," kata Said. (Fik/Ahm)