Sukses

ABK RI Turut Jadi Korban Perbudakan di Benjina

PT Pusaka Benjina Resources yang beroperasi di perairan Benjina, Maluku mempekerjakan lebih dari 1.000 orang sebagai anak buah kapal.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus melakukan penyelidikan terhadap kasus perbudakan yang terjadi di kapal yang dioperasikan oleh PT Pusaka Benjina Resources di perairan Benjina, Kepulauan Arus, Maluku.

Ketua Tim Satuan Tugas Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Mas Achmad Santosa mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan setidaknya perusahaan tersebut telah mempekerjakan lebih dari 1.000 orang sebagai anak buah kapal (ABK).

Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut, juga terdapat ABK yang berkewarganegaraan Indonesia, meski jumlahnya tidak lebih dari 100 orang.

"ABK Indonesia ada. Jumlahnya tidak terlalu banyak, sekitar 89 orang dibandingkan secara keseluruhan sebanyak 1.100 orang," ujar Achmad di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Sementara itu, ABK warga negara asing yang telah teridentifikasi berasal dari Kamboja sebanyak 58 orang, Laos sebanyak 8 orang dan yang terbanyak berasal dari Myanmar sebanyak 256 orang. Para ABK asing ini telah dipindahkan ke Tual sebagai langkah keamanan dari pemerintah.

Achmad menyatakan, dari keterangan yang diberikan oleh para ABK tersebut, muncul indikasi terjadinya praktik kerja paksa dan penganiayaan yang dialami oleh ABK tersebut selama bekerja di perusahaan ini.

"Ada indikasi terjadi kerja paksa. Berdasarkan testimoni juga ada tindakan kekerasan, penganiayaan dan penyiksaan," tandasnya.

Sebelumnya salah satu kantor berita asing melakukan investigasi selama setahun mendokumentasikan perjalanan pengapalan makanan laut yang ditangkap ABK dari desa Benjina, Maluku.

ABK itu terjebak dalam perbudakan yang berasal dari Myanmar. Mereka dibawa ke Indonesia melalui Thailand dan dipaksa menangkap ikan. Hasil tangkapan kemudian dikirim ke Thailand. (Dny/Ahm)