Liputan6.com, Jakarta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan kementerian terkait akhirnya merampungkan rencana untuk mempercepat waktu pengurusan izin pertanahan, terkait sektor agraria, kehutanan dan perhubungan.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan perizinan pertanahan di ketiga sektor tersebut, terkait erat dengan percepatan perizinan terintegrasi (end to end) ketenagalistrikan.
“Pemerintah memilih perizinan sektor pertanahan di ketiga sektor tersebut karena memerlukan waktu yang lama dan saling mengunci (interlocking). Percepatan waktu perizinan pertanahan tersebut mendukung upaya percepatan perizinan terintegrasi ketenagalistrikan, khususnya proyek Independent Power Producers (pembangkit listrik swasta) pemilihan langsung hingga 256 hari,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (7/4/2015).
Baca Juga
Selanjutnya, BKPM akan memastikan dan melakukan monitoring agar proses perizinan tersebut berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Advertisement
Perizinan pertanahan sektor agraria yang sudah berhasil dipercepat antara lain: pengukuran bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 hektar, dari 41 hari kerja menjadi 20 hari kerja, izin hak guna usaha (HGU) yang luasnya lebih dari 6.000 hektar, membutuhkan waktu 90 hari kerja dari sebelumnya tidak ada batasan waktu pengurusan yang pasti, serta izin hak guna bangunan lebih dari 15 hektar, dari 86 hari kerja menjadi 50 hari kerja.
“Untuk sektor ketenagalistrikan, umumnya luas tanah yang dibutuhkan adalah 200 hektar, ini membutuhkan waktu 50 hari kerja” tambah Franky.
Percepatan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman.
Sementara itu, perizinan pertanahan terkait sektor kehutanan seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MenLHK-II/2015 tentang Petunjuk Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Penyelenggaraan PTSP antara lain: Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari 111 hari kerja menjadi 47 hari kerja, Izin Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Operasi Produksi Tambang dan Non Tambang dari 90 hari kerja menjadi 52 hari kerja, dan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Survey/Eksplorasi dari 110 hari kerja menjadi 52 hari kerja.
Sedangkan perizinan pertanahan terkait sektor perhubungan antara lain, izin penetapan lokasi terminal khusus dari 21 hari kerja menjadi 5 hari kerja, dan izin pembangunan serta pengoperasian terminal khusus dari 30 hari kerja menjadi 5 hari kerja. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
BKPM selanjutnya masih melakukan proses percepatan waktu pengurusan izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan. BKPM sudah mengidentifikasi permasalahan izin lingkungan antara lain persyaratan yang hampir sama antara AMDAL Lingkungan dan AMDAL Lalin, serta munculnya izin gangguan dalam setiap persyaratan izin lingkungan.
Sedangkan untuk IMB, BKPM mengidentifikasi adanya persyaratan berlapis pengurusan IMB dan duplikasi perizinan mekanikal elektrikal seperti izin lift serta izin penangkal petir. “BKPM berharap percepatan izin lingkungan dan IMB dapat mempercepat proses perizinan bidang ketenagalistrikan,”kata Franky.
Sebelumnya Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla pernah mengungkapkan keinginannya agar perizinan ketenagalistrikan dapat dipercepat. Presiden Jokowi saat launching PTSP Pusat 26 Januari 2015 yang lalu menyatakan harapannya agar penyederhanaan perizinan listrik dapat terjadi dalam waktu 3 bulan.
Sementara Wapres Jusuf Kalla saat mengunjungi PTSP Pusat di BKPM 24 Februari yang lalu menyebutkan seluruh perizinan di PTSP dapat selesai maksimal 6 bulan.(Fik/Nrm)