Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengaku sedang melakukan pengkajian waktu perubahan harga bahan bakar minyak (BBM), yang sebelumnya ditetapkan paling cepat dalam dua kali sebulan.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah akan meminta masukan Komisi VII DPR, masyarakat dan pengusaha sebelum melakukan perubahan tersebut.
"Sebagi masukan kami mengkaji pola penyesuaian harga tentu pandangan komisi VII dan masyarakat, pengusaha, apakah model setiap dua pekan cukup optimal," kata Sudirman saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Sudirman telah menerima usulan perubahan harga dilakukan dalam kurun waktu yang lama. Namun jika hal tersebut dilakukan ketika harga minyak dunia terus mengalami kenaikan maka kenaikan harga BBM akan signifikan.
" Ada pendapat Ada baiknya durasi diperpanjang untuk memudahkan dunia usaha melakukan perencanaan, dengan konsekuesi semakin panjang durasi kalau ada kenaikan signifkan maka kenaikannya cukup tajam," tuturnya.
Ia menambahkan, PT Pertamina (Persero) pun harus melakukan perisapan dari sisi teknis dan keuangan, jika perubahan harga BBM dilakukan dalam waktu lama.
"Unit Pertamina ke depan mempersiapkan sesuatu termasuk aspek kinerja keuangannya," pungkasnya.
Waktu perubahan harga BBM diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDMÂ Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam aturan itu ditetapkan harga BBM akan berubah tiap dua kali dalam sebulan. (Pew/Ndw)