Sukses

Menteri Susi Geregetan Sita Kapal China Pencuri Hiu Martil

Menteri Susi Pudjiastuti mengancam akan membawa kasus kapal MV Hai Fa, asal China ke Mahkamah Agung (MA).

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan kasus hukum kapal MV Hai Fa menemui titik terang. Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon menerima banding atas protes Kementerian Kelautan dan Perikanan tuntutan tuntutan denda Rp 200 juta atau subsidier hukuman penjara selama 6 bulan kepada Nahkoda Kapal MV Hai Fa, Zhu Nian Lee.

Kapal asal China itu diduga melakukan praktik pencurian ikan (illegal fishing). Ada tiga dakwaan yang menjurus pada kapal tersebut.

Pertama, tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO). Kedua, tidak mengaktifkan VMS atau Vessel Monitoring System. Ketiga, ada kesengajaan ingin menyelundupkan 15 ton hiu martil dan hiu koboi.

"Atas protes kami, Jaksa bisa memasukkan banding untuk keputusan Hai Fa. Kami ingin kapal dan ikan hasil tangkapannya disita untuk negara," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, seperti ditulis Kamis (9/4/2015).

Dia menjelaskan, dari hasil laporan Badan Keamanan Laut (Bakamla), dalam waktu 7 bulan sejak Juni 2014 sampai 27 Desember 2014 atau saat penangkapan Hai Fa di Ambon, kapal tersebut terbukti hanya menyalakan AIS (Automatic Identification System/AIS) sebanyak 7 kali.

"Tapi saat bongkar muat kapal di tengah laut (transhipment) dan saat masuk ke perairan Indonesia, mereka mematikan AIS. Itu adalah pelanggaran cukup signifikan di dalam dunia internasional," kata dia.

Susi menegaskan, barang siapa mematikan AIS secara sengaja dengan maksud menghindari pantauan penegak hukum di laut serta mengabaikan keselamatan pelayaran, artinya melanggar ketentuan International Maritim Organization (IMO).

Sebelumnya, Menteri Susi Pudjiastuti mengancam akan membawa kasus kapal MV Hai Fa, asal China ke Mahkamah Agung (MA) jika keputusan final Pengadilan Perikanan Ambon hanya menuntut nahkoda kapal, Zhu Nian Lee dengan denda Rp 200 juta.

Zhu diduga melanggar tindak pidana pasal 100 dalam Undang-Undang Nomor 31/2004 tentang perikanan. Tuntutan itu mengacu pada satu dakwaan ikan hiu martil yang dilarang diekspor. Penjatuhan tuntutan kepada Zhu juga jauh lebih ringan dari tuntutan awal, yaitu denda maksimal Rp 250 juta.

"Nakhoda melakukan tindak pidana, pasal 100, Undang-undang No. 31/2004 tentang perikanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta, subsidier 6 bulan kurungan kepada nakhoda kapal MV Hai Va Zhu Nian Lee dan membayar perkara sidang Rp 10.000," bunyi petikan hukuman di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku. (Fik/Gdn)