Sukses

Batal Naik, Pejabat Tetap Kantongi Uang Muka Mobil Rp 116,5 Juta

Sempat menuai protes, Presiden Jokowi akhirnya batal menaikkan tunjangan uang muka mobil pejabat menjadi Rp 210,89 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Sempat menuai protes, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara menjadi Rp 210,89 juta. Dengan begitu, pejabat negara tetap mendapat jatah uang muka mobil Rp 116,5 juta.

Hal itu ditandai dengan ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pencabutan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

“Sudah ditandatangani Presiden, seingat saya turun kemarin,” kata Sekretaris Kabinet (Setkab) Andi Widjajanto dilansir laman Setkab.go.id, Kamis (9/4/2015).

Sekarang, lanjut Andi, Perpres baru yang berisi pencabutan terhadap Perpres No. 39/2015 itu tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan telah ditandatanganinya Perpres pencabutan itu, menurut Seskab, maka aturan tentang pemberian uang muka bagi pejabat negara kembali ke Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 yaitu sebesar Rp 116,65 juta.

Pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah:

1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

3. Hakim Agung Mahkamah Agung;

4. Hakim Mahkamah Konstitusi;

5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

6. Anggota Komisi Yudisial.

“Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 (enam) bulan setelah dilantik,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 68/2010 itu.

Periode sebagaimana dimaksud bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka mobil untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari dua tahun. (Ndw)