Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan memperluas kerjasama sosialisasi ke supermarket dan factory outlet (FO) sebagai upaya untuk mencegah peredaran barang palsu.
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Ahmad M Ramli mengatakan alasan kerjasama itu karena dua tempat tersebut paling banyak disasar konsumen. "Jadi kami tidak hanya berbicara dengan mal besar, tetapi supermarket," kata dia di Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Tak hanya berhenti di situ, pihaknya juga berencana memperluas kerjasama ke minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Nantinya, tempat tersebut akan mendapat stiker 'bebas palsu'. Artinya, minimarket itu terbebas dari peredaran barang palsu.
"Alfamart dan Indomaret ditempel stiker bebas barang palsu," ujarnya.
Peredaran barang palsu mesti diminimalisir karena merugikan para konsumen. Oleh karena itu, meminta pengelola perbelanjaan juga turut diminta melakukan pengecekan dan tidak asal memasukan barang.
"Sekecil apa pun harus diawasi. Karena bisa jadi cerita panjang kalau pengelola dan pemilik toko berurusan dengan hukum. Itu melelahkan," paparnya.
Dia juga mengingatkan, sanksi yang tegas telah menunggu baik produsen sampai pedagang yang mengedarkan barang palsu.
"Dalam UU No 28 Tentang Hak Cipta diatur bahwa pengelola mall yang membiarkan pedagang menjual produk palsu dikenakan denda Rp 100 juta. Untuk pedagang barang palsu dipidana 4 tahun penjara, dan jika diketahui melakukan pembajakan akan dipidana jadi 10 tahun penjara," tandas dia. (Amd/Nrm)
Hadang Barang Palsu, Minimarket akan Ditempeli Stiker
Kementerian Hukum dan HAM akan memperluas kerjasama ke minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.
Advertisement