Sukses

Pemerintah Harus Tingkatkan Mutu Cadangan Beras

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi pada 19 Maret 2015 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mesti menyerap beras kualitas premium apabila berniat memperbesar cadang beras pada tahun ini. Pemerintah harus melakukan langkah tersebut agar masyarakat mau mengonsumsinya.

Pengamat pertanian yang juga menjabat Anggota Kelompok Kerja Ahli Dewan Ketahanan Pangan, Khudori menjelaskan, dengan menyerap beras premium maka beras tersebut dapat diterima oleh masyarakat. "Karena apa? Beras dengan kualitas medium kalau berkaca dari kejadian yang sudah ada relatif tak bisa diterima pasar karena kualitasnya rendah," katanya kepada Liputan.com seperti ditulis pada Jumat (10/4/2015).

Ia pun memberikan contoh saat pemerintah melakukan operasi pasar di awal tahun ini. "Kemarin operasi pasar yang Januari Februari oleh pedagang pasar dioplos karena kualitas rendah, dioplos dengan bagus supaya bisa diterima," jelasnya.

Sementara, Khudori juga memberikan kritik terhadap rencana dari Menteri Pertanian Andi Amran yang ingin menyerap beras petani 4 juta ton untuk cadangan Perum Bulog pada tahun ini. Khudori pun mempertanyakan rencana pemerintah tersebut. Dia bilang, Perum Bulog selama ini menyerap 3 juta ton untuk beras subsidi untuk rumah tangga berpenghasilan rendah (raskin) dan sekitar 0,37 ton untuk cadangan beras pemerintah.

"Kalau ditambah jadi 4 juta untuk apa? Apakah pemerintah memutuskan cadangan diperbesar dari semula 370 ribu ton menjadi menjadi 800 ribu ton atau 1 juta ton? Sepertinya tidak. Kalau itu dilakukan sebetulnya perlu ada perubahan kualitas beras bukan lagi medium raskin tapi premium," ujarnya.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi pada 19 Maret 2015 lalu. Dengan terbitnya aturan ini, maka Indonesia akan memiliki cadangan pangan nasional.

Menurut PP ini, Cadangan Pangan Pemerintah berupa Pangan Pokok tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. “Jenis Pangan Pokok tertentu sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden sebagai Cadangan Pangan Pemerintah,” bunyi Pasal 4 PP. No. 17/2015 ini.

Adapun jumlah Pangan Pokok yang ditetapkan sebagai Cadangan Pangan Pemerintah, menurut PP ini, ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah, yaitu lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan. Penetapan tersebut juga dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri atau kepala lembaga.

Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah itu diutamakan melalui pembelian Pangan Pokok Tertentu produksi dalam negeri, dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Cadangan Pangan Pemerintah yang telah melampaui batas waktu simpan dan atau berpotensi mengalami penurunan mutu, dalam PP ini disebutkan, dapat dilakukan pelepasan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan hibah.

Adapun penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan untuk menanggulangi: a. Kekurangan Pangan; b. Gejolak harga Pangan; c. Bencana sosial; dan atau d. Keadaan darurat. Selain itu, Cadangan Pangan Pemerintah juga dapat dimanfaatkan untuk kerjasama internasional dan pemberian bantuan Pangan luar negeri. (Amd/Gdn)

Video Terkini