Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan pengecualian penjualan minuman alkohol (minol) berkadar di atas 5 persen bagi pedagang di Pantai Kuta dan Pantai Sanur, Bali sebagai daerah wisata. Padahal sebelumnya Kementerian di bawah kepemimpinan Rachmat Gobel ini sangat tegas memberlakukan aturan larangan tersebut di seluruh minimarket dan pengecer seluruh Indonesia, termasuk daerah wisata.
‎"Masukan dari para pedagang di Bali, yakni pedagang yang menjual minuman beralkohol di daerah pariwisata seperti Sanur dan Kuta. Ini kami atur, lebih kepada konsumsi orang asing. Kami lagi menyiapkan bagaimana sistemnya," kata Rachmat di kantornya, Jakarta, Senin (13/4/2015).
‎Syaratnya, sambung dia, pedagang harus tergabung dalam sebuah koperasi. Koperasi ini nantinya akan mengontrol atau melakukan pengawasan terhadap penjualan bir tersebut. Itu artinya, para pedagang di Sanur dan Kuta harus membentuk sebuah koperasi.
"Idenya supaya bikin semacam koperasi yang mengontrol anggotanya yang jualan minuman beralkohol. Tidak boleh dijual ke mana-mana, kami akan atur box-box ini dan tidak boleh di bawah 21 tahun. Pengawasannya tidak sulit kok, semua sudah berkomitmen dan saya percaya sama mereka," terangnya.
Namun Rachmat mengingatkan, tujuan turis atau wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia bukanlah mencari minuman beralkohol atau bir. Mereka berkunjung untuk melihat serta menikmati pesona keindahan alam dan wisata Indonesia.
"Perlu dipahami, turis ke sini bukan cari minuman beralkohol tapi kein‎dahan Indonesia. Jadi jangan seolah-olah kalau alkohol tidak ada, turis tidak bakalan datang. Malaysia dan Singapura saja mengendalikan peredaran minuman beralkohol, tapi jumlah turisnya tiga kali lipat dari Indonesia," ujar dia.
Untuk diketahui,  Kementerian Perdagangan melarang mini market menjual minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen seperti bir dan lainnya mulai 16 April 2015. "Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada pengusaha mini market," ujar Rachmat.
Ia mengatakan, jika ada mini market yang tetap berjualan minuman beralkohol golongan A itu setelah waktu yang ditentukan, pemerintah daerah (Pemda) bisa mengambil tindakan untuk memberikan sanksi.
"Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah jelas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol di mini market yang sudah mulai memasuki wilayah permukiman, sekolah dan juga tempat ibadah," kata Rachmat.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan, jika nantinya masih ada mini market yang menjual minuman beralkohol golongan A itu akan diberikan surat teguran terlebih dahulu.
"Jika masih diperdagangkan, nanti akan dilakukan teguran yang lazimnya sebanyak tiga kali. Namun, tidak menutup kemungkinan sampai pencabutan izin usaha," ujar Widodo.
Widodo menjelaskan, terkait penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan wewenang dari Menteri Perdagangan. Namun jika harus melakukan pencabutan nanti akan direkomendasikan ke daerah masing-masing jika ada pelanggaran.
"Jadi SIUP itu merupakan kewenangan Menteri perdagangan, akan tetapi dilimpahkan kepada daerah, nanti akan diberikan rekomendasi dari kita untuk mencabut SIUP tersebut," ujar Widodo.
Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di mini market melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/m-dag/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Langkah itu diambil setelah pihaknya mendengarkan banyak masukan dan juga adanya keluhan masyarakat yang menyatakan kalau penjualan minuman beralkohol di mini market sudah mulai menganggu dan tidak sesuai ketentuan lagi.
Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 itu pemilik mini market wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang, atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan mini market dari minuman beralkohol. (Fik/Gdn)
Rachmat Gobel: Turis Melancong ke RI Bukan Cari Bir
Kementerian Perdagangan melarang mini market menjual minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen.
Advertisement