Sukses

Gubernur Kaltim Minta Pemerintah Bubarkan SKK Migas

SKK Migas tidak memberikan perhatian pada daerah-daerah menghasil migas, tetapi hanya berorientasi pada bisnis migas saja.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak meminta pemerintah pusat untuk membubarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dia menilai keberadaan lembaga tersebut sangat aneh. Pasalnya pelaksana sektor hulu migas seharusnya dikelola langsung oleh BUMN karena banyak bersinggungan dengan sektor bisnis. Namun selama ini, lembaga tersebut berada langsung di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"SKK Migas itu ilegal. SKK Migas bukan badan usaha sehingga aneh mengawasi hulu migas. Mereka saja tidak punya komisaris tapi ngomongin bisnis," ujarnya dalam diskusi Penyelamatan Sumber Daya Alam Migas di Indonesia, di Hotel Santika Premiere, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Awang yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) mangaku banyak menerima aspirasi dari para anggotanya agar lembaga pengaturan dan pengawas hulu migas ini dibubarkan.

SKK Migas disebut tidak memberikan perhatian pada daerah-daerah menghasil migas, tetapi hanya berorientasi pada bisnis migas saja.

"SKK Migas hanya sekali setahun datang ke tempat saya, Itupun hanya untuk buka puasa (bulan Ramadhan)," lanjutnya.

Selain itu, Awang menilai SKK Migas sangat tertutup terkait data valid dari produksi migas suatu daerah, termasuk yang terjadi di Kalimantan Timur. Hal ini membuat dia geram dan meminta agar lembaga ini segera dihapuskan.

"Kami minta data produksi harian yang masuk ke kapal saja tidak boleh. Mereka sangat tertutup, saya mau masuk tidak boleh. Banyak usulan kami juga ditolak," tandasnya.

Pemerintah pusat sendiri saat ini juga sedang melakukan pembenahan kepada lembaga SKK Migas. Ada dua pilihan terkait bentuk kelembagaan dari SKK Migas. Pilihan pertama, SKK Migas akan disatukan dengan PT Pertamina (Persero). Pilihan lainnya, SKK Migas menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang diberikan kewenangan kuasa pertambangan.

"Kenapa jadi BUMN supaya ada gonvernance, supaya ada neraca kinerja terukur, dan supaya ada pengawasnya nanti kan ada komisaris," jelas Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Data SKK Migas semester I 2014 menyebutkan realisasi produksi minyak nasional 796,5 MBOPD dan gas 6,897 MMSCFD, (28/7/2014). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sudirman mengatakan, jika hal tersebut terjadi Pertamina akan seperti perusahaan migas lain yang mencari migas di Indonesia (Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), berkontrak dengan SKK Migas.

"Saya rasa Pertamina dalam urusan dengan SKK Migas, seperti KKKS lain, berkontrak dengan SKK Migas," tuturnya.

Namun Sudirman menambahkan, Pertamina mendapat keistimewaan, yaitu setiap Blok Migas yang habis masa kontraknya akan ditawarkan ke Pertamina terlebih dahulu. Selanjutnya jika Pertamina tidak berminat mengoperatori blok tersebut maka pemerintah akan menawarkan ke KKKS lain.

"Praktik sekarang seperti kurang yakin bahwa setiap blok yang selesai itu default ke Pertamina, baru kalau nggak mau.. Itu dalam Undang-Undang dinyatakan," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, hal tersebut akan ditegaskan dalam revisi Undang-Undang migas.

"Turunannya dipertegas hak pengelolaannya. Tentu ini pikiran pemerintah, dan belum tentu disepakati dalamproses ke depan. Karena sikap ini memang harus jelas. Siapa yang mau kita bangun," pungkas Sudirman. (Dny/Gdn)

Video Terkini