Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan, program transmigrasi memiliki peran penting dalam percepatan pembangunan daerah, karena transmigrasi pada hakikatnya merupakan pembangunan daerah atau bagian integral dari pembangunan daerah, melalui pembangunan permukiman dan kawasan transmigrasi
Menurut dia, percepatan pembangunan daerah tidak semata menjadi kebutuhan daerah untuk mempercepat kemajuan daerah, tetapi juga dalam rangka pencapaian strategi pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yaitu menghasilkan pertumbuhan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.
"Hal itu sesuai dengan amanat UU No 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian bahwa tujuan transmigrasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar, meningkatkan pemerataan pembangunan daerah, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," jelas dia di Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Program transmigrasi juga merupakan perwujudan Nawa Cita ketiga Pemerintahan Jokowi-JK: "Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan".
"Melalui pembangunan permukiman dan kawasan transmigrasi, telah tumbuh sentra-sentra produksi di bidang pangan yang kemudian berkembang menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru yang menciptakan berbagai lapangan kerja dan peluang usaha baru, sehingga mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah" imbuh Marwan.
Dari pusat-pusat pertumbuhan baru tersebut juga mendukung terbentuknya pusat-pusat pemerintahan baru di daerah. Sampai saat ini tercatat sebanyak 1.168 desa, 385 kecamatan serta 104 kabupaten/kota baru.
Advertisement
Bahkan dua ibukota provinsi di Indonesia berasal dari unit permukiman transmigrasi, yaitu Mamuju ibukota Provinsi Sulawesi Barat, dan Tanjung Salor atau Bulungan ibukota Provinsi Kalimantan Utara.
Tidak dipungkiri program transmigrasi sempat meredup pada awal era reformasi. Namun saat ini kesadaran terhadap pentingnya transmigrasi telah tertanam kuat kembali.
Banyak Pemerintah Daerah di luar Jawa yang menjadikan program transmigrasi untuk mempercepat pembangunan kawasan yang ada di daerahnya. Latar belakangnya terutama karena kurangnya sumberdaya manusia setempat yang berkualitas untuk membangun kawasan yang belum berkembang.
"Program transmigrasi menjadi solusi bagi Pemerintah Daerah untuk membangun kawasan yang sulit berkembang, dengan mendatangkan transmigran yang memiliki skill dan pengalaman untuk mengolah potensi sumberdaya yang ada untuk membangun dan mengembangkan kawasan tersebut menjadi kawasan ekonomi yang produktif, maju dan sejahtera," jelas dia.
Saat ini dukungan daerah dalam penyelenggaraan transmigrasi terus meningkat. Sebanyak 30 Pemerintah Daerah telah menandatangani nota kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) bidang transmigrasi dalam lingkup Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) antara daerah pengirim dan penerima transmigran.
30 Pemerintah Daerah tersebut terdiri dari 17 provinsi dan 13 kabupaten/kota. Meliputi 7 provinsi pengirim transmigran yaitu Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan 10 provinsi penerima transmigran yaitu Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Maluku.
Serta 8 kabupaten/kota pengirim transmigran yaitu Kota Bandung, Kuningan, Cirebon, Grobogan, Kulonprogo, Nganjuk, Ngawi, Banyuwangi, dan 5 kabupaten penerima transmigran yaitu Buton, Kayong Utara, Kuburaya, Boalemo, Banggai Kepulauan.
"Penyelenggaraan transmigrasi dirancang berdasarkan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah, melalui kerjasama antara daerah pengirim dan penerima kita jadikan instrumen untuk mengintegrasikan kebutuhan dan keinginan daerah pengirim dengan daerah penerima, jadi transmigrasi benar2 jadi solusi bagi percepatan pembangunan daerah" tandas Menteri Marwan.
Dia mengaku akan terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan transmigrasi baik pada lokasi permukiman dan kawasan yang sudah ada maupun yang dalam proses pembangunan.
"Pembangunan permukiman transmigrasi akan kita integrasikan dengan permukiman warga setempat dengan memperhatikan ketersediaan lahan yang memenuhi kriteria 2C+4L yaitu clear and clean serta layak huni, layak usaha, layak berkembang dan layak lingkungan" ungkap Menteri Marwan.
Adapun permukiman transmigrasi yang sudah ada tapi belum produktif dan belum berkembang akan diberdayakan, dilengkapi infrastrukturnya, diberi pembinaan dan pendampingan untuk mengatasi masalahnya agar cepat berkembang.
Sedangkan kawasan transmigrasi yang sudah ada dan belum berkembang dapat dipercepat pengembangannya melalui model Kota Terpadu Mandiri (KTM) dalam rangka mewujudkan Kawasan Perkotaan Baru (KPB).
Tujuannya untuk menciptakan sentra-sentra agribisnis dan agroindustri yang mampu menarik investasi swasta, yang akan menggerakan ekonomi kawasan transmigrasi dan sekitarnya menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru yang mempercepat pembangunan daerah. (Nrm)