Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi klarifikasi atas pembobolan tiga bank yang diberitakan mencapai Rp 130 miliar. Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan, angka tersebut jauh dari laporan yang diterima OJK.
"Kalau angka segitu tanya Bareskrim," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, seperti ditulis di Jakarta, Kamis (16/4/2015). Sampai sekarang, pihaknya masih enggan membeberkan nama-nama bank yang dibobol. Namun begtu, Irwan mengaku angka kerugian tidak terlalu besar.
"Kerugian tidak sebesar itu, satu bank Rp 2 miliar, dua bank yang lain ratusan juta," ujarnya.
Adapun modus pencurian yang dilakukan ialah pelaku atau hacker dengan mengunakan virus. Virus bekerja saat pemiliki rekening bertransaksi menggunakan fasilitas e-banking.
"Nasabah terserang virus. Masuk dengan internet banking melalui perintah yang tidak wajar. Biasanya internet kita masuk ID user, pin password terus bertransaksi. Kemarin, setelah itu sinkronisasi token. Nah, masukan lagi data dan mengendalikan kita,"jelas Irwan.
Setelah kejadian itu, OJK langsung mengintruksikan bank supaya meningkatkan pengamanan IT. Bank juga diminta mengurus agar apabila nasabah akan memulai transaksi kemudian muncul perintah sinkronisasi untuk langsung di-block.
"Juga ada edukasi ada nasabah menjadi user ID, pin. Kalau ada instruksi tidak lazim hubungi call center," imbuhnya.
Di sisi lain, Irwan bilang pihak bank telah menanggung semua kerugian yang diterima oleh para nasabah. "Kerugian nasabah akibat ulah hacker sudah diganti. Tidak ada sampai puluhan miliar," tegas dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Viktor Simanjuntak mengungkapkan telah mendapat laporan dari tiga bank besar di Indonesia terkait pembobolan uang nasabahnya.
Viktor mengatakan pelaku menggunakan malware ini untuk mengalihkan nasabah bank yang mengakses laman perbankan elektronik atau e-banking ke laman palsu milik hacker. Selama Maret 2015, sekitar 300 nasabah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 130 miliar.
"Laman palsu ini sama persis seperti laman bank resmi. Ada bank yang ganti rugi (kepada nasabah), ada yang tidak," katanya.
Sampai kini, polisi belum bisa menangkap pelaku lantaran pelakunya adalah Warga Negara Asing (WNA) dari Ukraina. (Amd/Gdn)
OJK Angkat Suara Soal Pembobolan 3 Bank Senilai Rp 130 Miliar
OJK langsung mengintruksikan bank supaya meningkatkan pengamanan IT.
Advertisement